KEDUDUKAN HUKUM TIM PENYELESAI DALAM PEMBUBARAN KOPERASI



KEDUDUKAN HUKUM TIM PENYELESAI DALAM PEMBUBARAN KOPERASI



Kebijakan Menteri Koperasi dan UKM untuk melakukan reformasi total koperasi dilakukan dengan 3 aksi yaitu rehabilitasi, re-orientasi dan pengembangan. 

Rehabilitas di lakukan dengan Pembaharuan Organisasi Koperasi melalui Pemutakhiran Data dan Pembekuan/Pembubaran Koperasi. Langkah-langkah yang dilakukan adalah :
1.    Pemutakhiran Data Koperasi melalui Online Database System (ODS);
2.    Pembekuan/Pembubaran Koperasi;
3.    Penertiban Koperasi dengan membentuk Deputi Pengawasan.

Reorientasi: Merubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas.
1.    Membangun Koperasi Berbasis IT;
2.    Fokus pada penguatan kelembagaan koperasi;
3.    Mendorong Koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi. 

Pengembangan: Pengembangan koperasi dilakukan secara bertahap dan terukur.
1.    Mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi;
2.    Fokus pada akses pembiayaan;
3.  Fokus kepada Koperasi Sektor Riil yang Berorientasi Ekspor, Padat Karya dan Digital Ekonomi.

Menurut data pada tahun 2016, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 200,000 . jumlah tersebut menempatkan koperasi di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 152.000 koperasi yang aktif dan 40,000 koperasi di usulkan untuk di bubarkan. Dan benar saja, Kementerian koperasi akhirnya membubarkan sekitar 40.013 koperasi baik tingkat nasioaal, propinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan pembubaran Koperasi, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 46 menyatakan bahwa pembubaran koperasi dapat di lakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu Badan Hukum, dalamcpendirian, perubahan dan pembubaran merupakan hak otonom yang dapat dilakukan oleh koperasi sebagai subjek hukum private.
Dalam hal pembubaran koperasi, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur ketentuan yang berbeda dengan Perseroan Terbatas. Pasal 142 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa pembubaran PT secara garis besar terjadi berdasarkan keputusan RPUS, jangka waktu berakhir, penetapan pengadilan dan putusan pailit. Ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian tidak memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membubarkan Perseroan Terbatas.

Pasal 47 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992  memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembubaran koperasi. Keputusan pembubaran oleh pemerintah dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan dan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah tidak serta merta menyebabkan koperasi bubar dan di cabut badan hukum nya. Sebagai badan hukum privat, koperasi yang memiliki harta kekayaan dan hak kewajiban kepada pihak ketiga, harus menyelesaikan segala urusan tersebut. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai. Dalam hal pembubaran koperasi oleh pemerintah, maka penyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.

PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran  oleh Pemerintah, Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyelesaian pembubaran koperasi, Menteri dapat membentuk Tim Penyelesai. Pada ayat selanjut nya disebutkan bahwa Tim Penyelesai terdiri dari satu atau lebih pejabat instansi pemerintah yang membidangi koperasi dan satu atau lebih anggota koperasi yang tidak pernah menjadi pengurus koperasi. Pada ayat selanjutnya di sebutkan bahwa penunjukkan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan sekaligus Keputusan Pembubaran Koperasi.
Tim penyelesai koperasi selanjutnya setelah melakukan tugas nya sebagaimana di tentukan dalam Pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, membuat berita acara penyelesaian dan menyerahkan laporan penyelesaian pembubaran kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri. Selanjutnya pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam Berita Negara RI dan status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam Berita Negara RI.

Bagaimana dengan pembubaran 40,013 koperasi yang sudah di bubarkan oleh Pemerintah? Pembubaran koperasi yang telah di lakukan, pada faktanya memang sudah mengurangi secara jumlah dalam data koperasi. Sebagaimana di ketahui bahwa Kementerian Koperasi telah menetapkan pendataan koperasi secara online yang di sebut dengan Online Data System (ODS). Tapi secara kepastian hukum, ada prosedur yang belum dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membentuk tim penyelesai sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Secara hukum, koperasi yang berjumlah 40,013 masih merupakan badan hukum bilamana didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan koperasi tersebut adalah Badan Hukum.

Bukan merupakan perkara yang sulit bagi pemerintah untuk membentuk tim penyelesai untuk membereskan pembubaran koperasi yang telah di bubarkan tersebut. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah yang mengatur teknis pembentukan tim penyelesai oleh pemerintah. Yang di atur adalah hak, wewenang dan kewajiban tim penyelesai. Oleh karena itu pemahaman bahwa pembubaran 1 (satu) koperasi di lakukan oleh 1 (satu) tim penyelesai tidak ada dasar pengaturan nya. Dengan demikian untuk kepastian hukum, maka pemerintah (Kementerian, Dinas yang membidangi koperasi baik propinsi, kabupaten/kota) harus mengambil kebijakan untuk membentuk tim penyelesai pembubaran koperasi yang jumlah nya disesuaikan dengan kebutuhan. Misal 1 (Satu) tim penyelesai untuk menyelesaikan pembubaran 10 atau 20 atau 30 koperasi. (disesuaikan dengan keberadaan koperasi yang dibubarkan tersebut).  

Pembentukan tim penyelesai membutuhkan anggaran yang di pergunakan untuk melaksanakan tugas nya sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketentuan UU ini sebenarnya dapat di jadikan dasar yang kuat untuk mengajukan anggaran. Kementerian koperasi dan UKM sebagai penyelenggara urusan di bidang koperasi dan UKM, wajib melaksanakan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan membentuk tim penyelesai terhadap koperasi yang sudah di bubarkan oleh pemerintah. Sehingga kemudian dinas yang membidangi koperasi dan UKM di propinsi dan kabupaten/kota, selanjutnya melakukan hal yang sama sehingga hutang penyelesaian dan penghapusan badan hukum koperasi yang di bubarkan oleh pemerintah tuntas di lakukan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer