Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Lain, yang di kenal dengan Outsourcing diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Peraturan Menteri ini mengatur syarat-syarat dan menentukan badan hukum apa yang di perbolehkan menjalankan usaha Outsourcing. Tentunya permen naker ini tidak mengundang polemik jika saja tidak ada pembatasan untuk suatu badan hukum dan terkesan membatasi badan hukum lain untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Mengapa di katakan demikian ? Pasal 1 ayat 3 Permenaker tersebut menyebutkan bahwa Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan. Pembatasan ini menyebabkan badan hukum lain yaitu koperasi tidak dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Pada kenyataan nya bahwa Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah badan hukum yang sama kedudukan nya. Ketentuan ini menyebabkan banyak koperasi yang mempunyai unit usaha outsourcing tidak dapat menjalankan usaha nya lagi dan terpaksa membentuk Perseroan Terbatas untuk mensiasati ketentuan tersebut.
Upaya yang dilakukan oleh gerakan koperasi untuk melakukan koreksi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut telah dilakukan salah satu dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Tapi hakim agung dalam putusan nya belum menerima uji materi tersebut.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak membatasi kegiatan usaha yang dapat di jalankan oleh Koperasi. Seluruh kegiatan usaha dapat dilakukan oleh koperasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut maka gerakan koperasi dan Kementerian Koperasi telah mengajukan pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut.
Momentum yang di lakukan oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan review terhadap segala peraturan peraturan yang menghambat proses perijinan termasuk peraturan peraturan yang di buat sebagai pelaksanaan PP 24 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK.
Kementerian Koperasi dan UKM tidak mensia-siakan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan review terhadap beberapa peraturan yang membatasi kegiatan usaha Koperasi salah satu nya adalah perubahan terhadap salag satu pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012 tersebut, terutama Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 24 yang membatasi hanya Perseroan Terbatas (PT) sebagai penyelenggara Outsourcing.
Sekretariat Kabinet sebagai salah satu peng inisiasi review peraturan tersebut menyambut baik usaha revisi tersebut dan melakukan mediasi kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja. Bahan kajian dan penjelasan dasar aturan perundang-undangan serta surat pengajuan resmi sudah di ajukan kepada Kementerian Tenaga Kerja. Dan pada rapat yang di adakan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, pihak Kementerian Ketenaga Kerjaan telah menyampaikan dalam rapat bahwa usulan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memasukkan Koperasi sebagai penyelenggara outsourcing dapat di akomodir dan di terima. Langkah selanjutnya, sebagaimana mekanisme sebelum pengundangan, perubahan peraturan menteri wajib dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan ini merupakan perkembangan yang baik. Di satu sisi, amanat Undang-Undang dan Tap MPR bahwa Koperasi di gadang-gadang sebagai pilar ekonomi negara. Dengan demikian, tidak ada lagi pengaturan yang membatasi koperasi dalam melakukan usaha di bidang apa saja sesuai dengan tatatan yang umum dalam masyarakat.
Perkembangan ini di harapkan terwujud dalam waktu dekat karena kementerian koordinator bidang perekonomian memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Juli untuk menyelesaikan seluruh proses perubahan sampai dengan pengundangan semua perubahan peraturan menteri tersebut.
Koperasi kembali menjalankan Kegiatan Usaha Outsourcing.
good
BalasHapusOke deh
BalasHapusMantap
BalasHapusSemoga cepet prosesnya