KEDUDUKAN HUKUM TIM PENYELESAI DALAM PEMBUBARAN KOPERASI
KEDUDUKAN HUKUM TIM PENYELESAI DALAM PEMBUBARAN KOPERASI
Kebijakan Menteri Koperasi dan UKM untuk
melakukan reformasi total koperasi dilakukan dengan 3 aksi yaitu rehabilitasi,
re-orientasi dan pengembangan.
Rehabilitas di
lakukan dengan Pembaharuan Organisasi Koperasi melalui Pemutakhiran Data dan
Pembekuan/Pembubaran Koperasi. Langkah-langkah yang dilakukan adalah :
1.
Pemutakhiran Data Koperasi melalui Online
Database System (ODS);
2.
Pembekuan/Pembubaran Koperasi;
3.
Penertiban Koperasi dengan membentuk Deputi
Pengawasan.
Reorientasi: Merubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas.
1.
Membangun
Koperasi Berbasis IT;
2.
Fokus
pada penguatan kelembagaan koperasi;
3.
Mendorong
Koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Pengembangan: Pengembangan koperasi dilakukan secara bertahap dan terukur.
1.
Mengkaji
regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi;
2.
Fokus
pada akses pembiayaan;
3. Fokus
kepada Koperasi Sektor Riil yang Berorientasi Ekspor, Padat Karya dan Digital
Ekonomi.
Menurut data pada tahun 2016, koperasi di
Indonesia berjumlah sekitar 200,000 . jumlah tersebut menempatkan koperasi di
Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia. Dari jumlah tersebut ternyata hanya
152.000 koperasi yang aktif dan 40,000 koperasi di usulkan untuk di bubarkan. Dan
benar saja, Kementerian koperasi akhirnya membubarkan sekitar 40.013 koperasi
baik tingkat nasioaal, propinsi dan kabupaten/kota.
Terkait dengan pembubaran Koperasi, Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 46 menyatakan bahwa pembubaran
koperasi dapat di lakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan Keputusan
Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu Badan Hukum, dalamcpendirian,
perubahan dan pembubaran merupakan hak otonom yang dapat dilakukan oleh
koperasi sebagai subjek hukum private.
Dalam hal pembubaran koperasi, Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur ketentuan yang berbeda dengan
Perseroan Terbatas. Pasal 142 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan bahwa pembubaran PT secara garis besar terjadi berdasarkan
keputusan RPUS, jangka waktu berakhir, penetapan pengadilan dan putusan pailit.
Ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian tidak memberikan kewenangan kepada
Pemerintah untuk membubarkan Perseroan Terbatas.
Pasal 47 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
melakukan pembubaran koperasi. Keputusan pembubaran oleh pemerintah dilakukan
apabila terdapat bukti bahwa koperasi bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU
Perkoperasian, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
dan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. Keputusan pembubaran
koperasi oleh pemerintah tidak serta merta menyebabkan koperasi bubar dan di
cabut badan hukum nya. Sebagai badan hukum privat, koperasi yang memiliki harta
kekayaan dan hak kewajiban kepada pihak ketiga, harus menyelesaikan segala
urusan tersebut. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa penyelesaian dilakukan
oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai. Dalam hal
pembubaran koperasi oleh pemerintah, maka penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.
PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran oleh Pemerintah, Pasal 10 ayat (1) disebutkan
bahwa dalam pelaksanaan penyelesaian pembubaran koperasi, Menteri dapat
membentuk Tim Penyelesai. Pada ayat selanjut nya disebutkan bahwa Tim
Penyelesai terdiri dari satu atau lebih pejabat instansi pemerintah yang
membidangi koperasi dan satu atau lebih anggota koperasi yang tidak pernah
menjadi pengurus koperasi. Pada ayat selanjutnya di sebutkan bahwa penunjukkan anggota Tim Penyelesai oleh
Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan sekaligus
Keputusan Pembubaran Koperasi.
Tim penyelesai koperasi selanjutnya setelah
melakukan tugas nya sebagaimana di tentukan dalam Pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, membuat berita acara penyelesaian dan menyerahkan
laporan penyelesaian pembubaran kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri.
Selanjutnya pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam Berita Negara RI
dan status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
koperasi tersebut dalam Berita Negara RI.
Bagaimana dengan pembubaran 40,013 koperasi
yang sudah di bubarkan oleh Pemerintah? Pembubaran koperasi yang telah di
lakukan, pada faktanya memang sudah mengurangi secara jumlah dalam data
koperasi. Sebagaimana di ketahui bahwa Kementerian Koperasi telah menetapkan
pendataan koperasi secara online yang di sebut dengan Online Data System (ODS). Tapi secara kepastian hukum, ada prosedur
yang belum dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membentuk tim penyelesai
sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Secara hukum, koperasi yang berjumlah 40,013 masih merupakan badan
hukum bilamana didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang menyatakan koperasi tersebut adalah Badan Hukum.
Bukan merupakan perkara yang sulit bagi
pemerintah untuk membentuk tim penyelesai untuk membereskan pembubaran koperasi
yang telah di bubarkan tersebut. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah yang mengatur teknis pembentukan tim
penyelesai oleh pemerintah. Yang di atur adalah hak, wewenang dan kewajiban tim
penyelesai. Oleh karena itu pemahaman bahwa pembubaran 1 (satu) koperasi di
lakukan oleh 1 (satu) tim penyelesai tidak ada dasar pengaturan nya. Dengan
demikian untuk kepastian hukum, maka pemerintah (Kementerian, Dinas yang
membidangi koperasi baik propinsi, kabupaten/kota) harus mengambil kebijakan untuk
membentuk tim penyelesai pembubaran koperasi yang jumlah nya disesuaikan dengan
kebutuhan. Misal 1 (Satu) tim penyelesai untuk menyelesaikan pembubaran 10 atau
20 atau 30 koperasi. (disesuaikan dengan keberadaan koperasi yang dibubarkan
tersebut).
Pembentukan tim penyelesai membutuhkan
anggaran yang di pergunakan untuk melaksanakan tugas nya sebagaimana ketentuan
Pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketentuan UU ini
sebenarnya dapat di jadikan dasar yang kuat untuk mengajukan anggaran. Kementerian
koperasi dan UKM sebagai penyelenggara urusan di bidang koperasi dan UKM, wajib
melaksanakan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan membentuk tim
penyelesai terhadap koperasi yang sudah di bubarkan oleh pemerintah. Sehingga kemudian
dinas yang membidangi koperasi dan UKM di propinsi dan kabupaten/kota, selanjutnya
melakukan hal yang sama sehingga hutang penyelesaian dan penghapusan badan
hukum koperasi yang di bubarkan oleh pemerintah tuntas di lakukan.
Terima kasih share nya pak .. sangat bermanfaat
BalasHapusReferensi yang solutif. Sukses pak Henra
BalasHapus