PENGESAHAN KOPERASI DAN PERIJINAN SIMPAN PINJAM PASKA KETENTUAN ONLINE SINGLE SUBMISSION
PENGESAHAN
KOPERASI DAN PERIJINAN SIMPAN PINJAM
PASKA
KETENTUAN ONLINE SINGLE SUBMISSION
Mungkin sudah banyak yang mendengar istilah
OSS atau singkatan dari Online Single
Submission atau dalam bahasa Indonesia nya Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik. OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau
bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang
terintegrasi. Pengaturan tentang OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Pengaturan OSS ini timbul dari
pengaturan-pengaturan sebelumnya yang berusaha untuk menyederhanakan atau
mengurangi rantai perizinan yang pada akhirnya mempermudah pelaku usaha dalam
melakukan usaha. Sebagai upaya untuk mendorong kemudahan dan percepatan
melakukan usaha, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presideng No. 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Yang menjadi latar belakang
penerbitan Perpres ini adalah bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata
kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan
perkembangan kegiatan usaha. Aturan perpres realisasi nya akan dilakukan dalam
dua tahap.
Tahap
pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan
penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
Tahap Kedua, reformasi perizinan
berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula system perizinan berusaha
terintegrasi dan online Single Submission.
Hal ini lah yang menjadi latar belakang sehingga terbitlah PP No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Memperhatikan judul dari PP 24 Tahun 2018
ini, seakan hanya mengatur perihal perijinan usaha saja. Tetapi bila secara
keseluruhan PP ini di baca, maka tidak hanya mengatur tentang perijinan usaha
tetapi juga pengesahan badan hukum (PT dan Koperasi) dan pendaftaran badan
usaha ( Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata).
Terkait dengan koperasi, ada dua hal besar
yang diatur dalam PP No 24 Tahun 2018 ini. Pertama, terkait dengan pengesahan
dan kedua terkait ijin usaha.
Pengesahan
Koperasi. Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, sebelumnya di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cata Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Dimana dalam pengaturan PP ini dinyatakan bahwa
menteri koperasi berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian
koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi. Dengan
berlakunya PP No. 24 Tahun 2018, maka pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan
anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi di lakukan oleh kementerian
yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini adalah
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ijin
Usaha. Terkait ijin usaha yang menjadi kewenangan Kementerian
Koperasi dan UKM adalah ijin simpan pinjam dan Ijin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK).
Pengaturan tentang ijin simpan pinjam diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP ini
disebutkan bahwa pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam berlaku
sebagai izin usaha. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa ketika akan di
ajukan pengesahan koperasi simpan pinjam, maka otomatis akan keluar 2 produk
yaitu pengesahan koperasi simpan pinjam dan izin usaha simpan pinjam.
Sebagaimana ketentuan PP 24 2018, ijin simpan
pinjam koperasi, tidak lagi otomatis sebagai di keluarkan pada saat pengesahan
koperasi simpan pinjam di keluarkan. Ketentuan dari PP No. 24 ini selaras
dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran
huruf Q, dimana kewenangan untuk mengeluarkan ijin simpan pinjam, kantor
cabang, cabang pembantu dan kantor kas di tentukan berdasarkan wilayah
keanggotaan koperasi.
Selanjutnya, selain ijin usaha simpan pinjam,
juga diatur mengenai Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Sebagai pengaturan teknis terkait pengesahan
badan hukum koperasi dan perijinan simpan pinjam, PP No. 24 Tahun 2018,
memerintahkan untuk membentuk pengaturan menteri yang merupakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
(NSPK).
NSPK Pengesahan Koperasi diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
NSPK Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
NSPK Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi diatur
dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 02 Tahun 2019 tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan
pengaturan PP No. 24 Tahun 2018 ini. Beberapa diantaranya adalah :
- Siapakah sekarang yang mempunyai kewenangan untuk pengesahkan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi?
- Dalam hal ijin usaha simpan pinjam, siapa yang berwenang untuk mengeluarkan ijin dan menerbitkan ijin simpan pinjam?
- Apakah kewenangan OPD yang membidangi koperasi dan UKM hapus dengan pemberlakukan OSS ?
- Bagaimana cara mengajukan ijin simpan pinjam dan persyaratan apa yang harus di penuhi ?
Terkait dengan beberapa pertanyaan di atas ,
secara singkat dapat di jelaskan, sebagai berikut :
1. Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2),
dinyatakan bahwa pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat meliputi pengesahan
akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran
koperasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Selanjutnya ayat (3)
disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum. (Peraturan
Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019).
Saat
ini yang berwenang untuk mengeluarkan pengesahan terkait badan hukum koperasi
adalah Menteri Hukum dan HAM melalui Sistim Administrasi Badan Hukum yang ada
di Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum, Kementerian Koperasi.
2. Sebagaimana ketentuan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Huruf Q dan Pasal 18 PP No 24 Tahun 2018,
di tentukan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha simpan pinjam
(termasuk di dalam nya ijin kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas) oleh
menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah keanggotaan
koperasi.
Pasal
18 ayat (1) PP 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa Perizinan berusaha diterbitkan
oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Siapa
yang menerbitkan ? Dalam hal mempermudah proses perijinan,
maka sebagaimana pengaturan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan
kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang
berkaitan dengan Perizinan Berusaha
wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
Jadi
Kewenangan masih tetap pada menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangan nya, tetapi proses dan penerbitannya melalui OSS. (Didaerah
dilakukan oleh PTSP)
3. Kewenangan
OPD yang membidangi koperasi dan UKM tidak hilang dengan adanya pengaturan OSS
ini. Pasal 18 ayat (1), secara tegas menyebutkan kewenangan
mengeluarkan ijin. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa Lembaga
OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan
Berusaha.
Lebih
lanjut pada Pasal 94 ayat (1) disebutkan bahwa Lembaga OSS, berwenang untuk
menerbitkan Perizinan Berusaha melalui system OSS.
4. Cara mengajukan perizinan simpan pinjam,
dilakukan dengan mengakses laman OSS. Cara mengakses laman OSS dilakukan dengan
cara memasukkan nomor pengesahan akta koperasi. Kemudian pemohon melakukan
pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit :
a. Nama
dan/atau nomor pengesahan akta pendirian;
b. Bidang
usaha
c. Jenis
penanaman modal;
d. Nomor
kontak badan usaha;
e. NPWP
Pelaku Usaha non perseorangan;dan
f. NIK
penanggung jawab usaha.
Setelah
data tersebut di lakukan, OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha
melakukan pendaftaran. Selanjutnya, untuk melakukan permohonan perijinan simpan
pinjam, pemohon wajib memenuhi persyaratan yang ada dalam lamam OSS (sesuai dengan
pengaturan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Best Casinos in the UK 2021 - Mapyro
BalasHapusExplore 통영 출장샵 the best UK online 거제 출장샵 casinos and places to play games in 2021. Casino: 22Bet Casino. Free Bets: £5 + 20 강릉 출장샵 Free Spins. Deposit Bonus: 다파벳 Get 천안 출장마사지 20 free spins