PENGESAHAN KOPERASI DAN PERIJINAN SIMPAN PINJAM PASKA KETENTUAN ONLINE SINGLE SUBMISSION


PENGESAHAN KOPERASI DAN PERIJINAN SIMPAN PINJAM
PASKA KETENTUAN ONLINE SINGLE SUBMISSION

Mungkin sudah banyak yang mendengar istilah OSS atau singkatan dari Online Single Submission atau dalam bahasa Indonesia nya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi. Pengaturan tentang OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.



Pengaturan OSS ini timbul dari pengaturan-pengaturan sebelumnya yang berusaha untuk menyederhanakan atau mengurangi rantai perizinan yang pada akhirnya mempermudah pelaku usaha dalam melakukan usaha. Sebagai upaya untuk mendorong kemudahan dan percepatan melakukan usaha, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presideng No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Yang menjadi latar belakang penerbitan Perpres ini adalah bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan  oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Aturan perpres realisasi nya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.  
Tahap Kedua, reformasi perizinan berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula system perizinan berusaha terintegrasi dan online Single Submission. Hal ini lah yang menjadi latar belakang sehingga terbitlah PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Memperhatikan judul dari PP 24 Tahun 2018 ini, seakan hanya mengatur perihal perijinan usaha saja. Tetapi bila secara keseluruhan PP ini di baca, maka tidak hanya mengatur tentang perijinan usaha tetapi juga pengesahan badan hukum (PT dan Koperasi) dan pendaftaran badan usaha ( Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata).



Terkait dengan koperasi, ada dua hal besar yang diatur dalam PP No 24 Tahun 2018 ini. Pertama, terkait dengan pengesahan dan kedua terkait ijin usaha.

Pengesahan Koperasi. Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, sebelumnya di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Dimana dalam pengaturan PP ini dinyatakan bahwa menteri koperasi berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi. Dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 2018, maka pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi di lakukan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.



Ijin Usaha. Terkait ijin usaha yang menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM adalah ijin simpan pinjam dan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Pengaturan tentang ijin simpan pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP ini disebutkan bahwa pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam berlaku sebagai izin usaha. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa ketika akan di ajukan pengesahan koperasi simpan pinjam, maka otomatis akan keluar 2 produk yaitu pengesahan koperasi simpan pinjam dan izin usaha simpan pinjam.

Sebagaimana ketentuan PP 24 2018, ijin simpan pinjam koperasi, tidak lagi otomatis sebagai di keluarkan pada saat pengesahan koperasi simpan pinjam di keluarkan. Ketentuan dari PP No. 24 ini selaras dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran huruf Q, dimana kewenangan untuk mengeluarkan ijin simpan pinjam, kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas di tentukan berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi.

Selanjutnya, selain ijin usaha simpan pinjam, juga diatur mengenai Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Sebagai pengaturan teknis terkait pengesahan badan hukum koperasi dan perijinan simpan pinjam, PP No. 24 Tahun 2018, memerintahkan untuk membentuk pengaturan menteri yang merupakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).



NSPK Pengesahan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

NSPK Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

NSPK Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.



Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengaturan PP No. 24 Tahun 2018 ini. Beberapa diantaranya adalah :

  1. Siapakah sekarang yang mempunyai kewenangan untuk pengesahkan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi?
  2. Dalam hal ijin usaha simpan pinjam, siapa yang berwenang untuk mengeluarkan ijin dan menerbitkan ijin simpan pinjam?
  3. Apakah kewenangan OPD yang membidangi koperasi dan UKM hapus dengan pemberlakukan OSS ?
  4. Bagaimana cara mengajukan ijin simpan pinjam dan persyaratan apa yang harus di penuhi ?



Terkait dengan beberapa pertanyaan di atas , secara singkat dapat di jelaskan, sebagai berikut :

1.  Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2), dinyatakan bahwa pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Selanjutnya ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019).

Saat ini yang berwenang untuk mengeluarkan pengesahan terkait badan hukum koperasi adalah Menteri Hukum dan HAM melalui Sistim Administrasi Badan Hukum yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum, Kementerian Koperasi.

2.  Sebagaimana ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Huruf Q dan Pasal 18 PP No 24 Tahun 2018, di tentukan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha simpan pinjam (termasuk di dalam nya ijin kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas) oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.

Pasal 18 ayat (1) PP 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa Perizinan berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Siapa yang menerbitkan ? Dalam hal mempermudah proses perijinan, maka sebagaimana pengaturan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.

Jadi Kewenangan masih tetap pada menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan nya, tetapi proses dan penerbitannya melalui OSS. (Didaerah dilakukan oleh PTSP)



3.  Kewenangan OPD yang membidangi koperasi dan UKM tidak hilang dengan adanya pengaturan OSS ini. Pasal 18 ayat (1), secara tegas menyebutkan kewenangan mengeluarkan ijin. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha.

Lebih lanjut pada Pasal 94 ayat (1) disebutkan bahwa Lembaga OSS, berwenang untuk menerbitkan Perizinan Berusaha melalui system OSS.

4.  Cara mengajukan perizinan simpan pinjam, dilakukan dengan mengakses laman OSS. Cara mengakses laman OSS dilakukan dengan cara memasukkan nomor pengesahan akta koperasi. Kemudian pemohon melakukan pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit :

a.    Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian;

b.    Bidang usaha

c.     Jenis penanaman modal;

d.    Nomor kontak badan usaha;

e.    NPWP Pelaku Usaha non perseorangan;dan

f.      NIK penanggung jawab usaha.
Setelah data tersebut di lakukan, OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selanjutnya, untuk melakukan permohonan perijinan simpan pinjam, pemohon wajib memenuhi persyaratan yang ada dalam lamam OSS (sesuai dengan pengaturan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Komentar

  1. Best Casinos in the UK 2021 - Mapyro
    Explore 통영 출장샵 the best UK online 거제 출장샵 casinos and places to play games in 2021. Casino: 22Bet Casino. Free Bets: £5 + 20 강릉 출장샵 Free Spins. Deposit Bonus: 다파벳 Get 천안 출장마사지 20 free spins

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer