PERUBAHAN PERMEN OUTSOURCING DISEPAKATI

   

 

Rapat Hamonisasi Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012 dipimpin oleh Bapak Agus Heriadi, SH.,MH dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2019.

 

Pengaturan Outsourcing sebagaimana di atur dalam Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrsai No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, pada hari ini 1 Agustus 2019 akhirnya sepakat dan disetujui untuk di rubah.


Rapat harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap Permen Nakertrans No. 19 Tahun 2012 tersebut dengan mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Perubahan terhadap Peraturan Menteri paska berlakunya OSS yang menghambat proses ijin sebagaimana perintah Presiden, telah dilakukan oleh masing-masing Kementerian termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. 


Kenapa Kementerian Koperasi berkepentingan terhadap perubahan permen tersebut ? Pengaturan Permen NakerTrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain, sangat merugikan dan membatasi koperasi dalam melakukan usaha outsourcing. Pasal 3 Permenaker tersebut menyebutkan bahwa Perusahaan penyedia jasa peekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan. Pembatasan berikut nya adalah pada Pasal 24 huruf a yang menyebutkan bahwa penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pengajuan izin operasional, salah satu persyaratan nya adalah dengan melampirkan copy pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

 

Pembatasan ini sangat merugikan koperasi. Apalagi, faktanya sebelum berlakunya permenaker ini, banyak koperasi yang menjalankan usaha outsourcing. Pengaturan ini membuat banyak koperasi yang menyelenggarakan outsourcing akhirnya berkurang volume kegiatan usahanya dan banyak koperasi yang akhirnya mendirikan PT dengan Koperasi sebagai pemegang saham mayoritas.

 

Upaya untuk mengajukan perubahan Permen naker ini telah banyak dilakukan. Baik oleh Koperasi itu sendiri maupun oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Upaya hukum uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung telah beberapa kali dilakukan oleh Koperasi dan ternyata pada putusan nya tidak menerima gugatan tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koeprasi dan UKM telah beberapa kali mengajukan permohonan review dan perubahan terhadap Permen naker tersebut, tetapi belum membuahkan hasil.

 

Perintah Presiden untuk melakukan review terhadap beberapa Peraturan Menteri yang menghambat proses perijinan menjadi momen yang tepat bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengajukan perubahan tersebut. Permohonan resmi kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan perihal perubahan permenaker tersebut akhirnya di respon dengan baik. Pihak Sekretariat Kabinet yang membantu proses perubahan tersebut, turut memberi argumentasi yang mendorong agar koperasi di masukkan juga dalam pengaturan sebagai penyelenggara kegiatan usaha outsourcing sama halnya dengan PT. 


Melalui pembahasan yang panjang dan masukan masukan dari Kementerian Nakertrans, Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Kabinet, maka peserta rapat sepakat menerima untuk mengakhiri pengaturan pembatasan hanya PT saja sebagai penyelenggara ousourcing tapi memasukkan juga Koperasi. Memang perubahan ini tidak menyebut nomenkatur badan hukum PT dan Koperasi tetapi hanya menyebut badan usaha yang berbadan hukum. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum hanya ada PT dan Koperasi. (Disebut badan hukum adalah ketika undang-undang yang mengatur nya, menyebut bahwa PT dan Koperasi tersebut adalah badan hukum. UU No. 40/2007 dan UU No. 25 Tahun 1992). 


Sehingga rumusan perubahan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tersebut terkait dengan koperasi berbunyi :

Pasal 3 disebutkan bahwa Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.

Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya berbunyi : 

(1)"Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.

(2) untuk dapat memiliki izin usaha, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dan memenuhi persyaratan (a) badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bergerak di bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh.


Selanjutnya ketentuan Pasal 25 ayat (1) dihapus karena membatasi perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).


Perubahan Permenaker ini segera dalam beberapa hari kedepan untuk disahkan dan di undangkan untuk menjamin kepastian hukum di masyarakat. Dan setelah di undangkan, koperasi kembali dapat melakukan usaha outsourcing sebagaimana juga PT. 

 

Untuk selanjutnya, diharapkan tidak ada lagi Peraturan Kementerian dan Lembaga yang membatasi koperasi dalam melakukan usaha dan melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga, koperasi di dudukkan sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Komentar

Postingan Populer