PERMENKOP 09/2018 = (atau) VS PERMENKUMHAM 14/2019
APAKAH
PERMENKOP 09/2018 MASIH BERLAKU
DENGAN
PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM 14/2019
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik, terkait koperasi menimbulkan 2 akibat hukum yaitu pengaturan
pengesahan, perubahan dan pembubaran badan hukum koperasi. Kemudian yang kedua
yaitu perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
Pasal 14 ayat (2) , disebutkan
bahwa Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat meliputi pengesahan akta
pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran
koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Selanjutnya pada ayat (3)
disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengesahan
koperasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Berdasarkan pengaturan pasal
tersebut diatas, maka Kementerian bidang hukum wajib menyusun Peraturan Menteri
yang menjadi Norma Standar Prosedur dan
Kriteria (NSPK) dalam melakukan pengesahan pendirian, perubahan dan
pembubaran koperasi.
Peraturan Pemerintah No.24
Tahun 2018 ini memang di posisikan sebagai omnibus
law atau satu aturan perundangan
yang bisa mengamendemen perundangan lainnya. Dengan PP ini selain mengatur
pengesahan badan hukum dan badan usaha juga mengatur mengenai perizinan
berusaha.
Terkait dengan pendirian,
perubahan dan pembubaran koperasi, sebagaimana ketentuan PP tersebut diatas,
telah di undangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Koperasi. Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini,
menimbulkan berbagai penafsiran bagi yang membacanya.
Sebelum pemberlakuan Permen
Kumham ini, pengaturan mengenai pendirian, perubahan dan pembubaran di atur
dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.09 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang mencabut Peraturan Menteri
Koperasi dan UKM Nomor. 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Dengan berlaku nya Permen
KumHam No. 14 Tahun 2019 diatas, menimbulkan penafsiran yang berbeda bila
membaca Pasal 31 yang menyebutkan bahwa pada
saat peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai pengesahan akta
pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 ini kemudian menimbulkan
pertanyaan :
1.
Apakah dengan berlakunya Permen Hukum dan HAM
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi kemudian menyatakan tidak
berlaku Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian secara keseluruhan ?
2.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 diatas,
pasal-pasal mana saja yang dinyatakan tidak berlaku ?
Untuk menjawab pertanyaan
diatas, beberapa pemikiran sebagai berikut :
1.
Bahwa judul Peraturan Menteri Hukum dan HAM
tersebut adalah Pengesahan Koperasi. Jelas dalam Pasal 2, Peraturan Menteri ini hanya mengatur pengesahan akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. Sedangkan Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Pembinaan Perkoperasian, tidak hanya mengatur mengenai pendirian, perubahan dan
pembubaran tetapi lebih dari pengaturan 3 hal tersebut. Jadi yang dinyatakan
tidak berlaku hanya pengaturan ke -3 hal tersebut. Ada pertanyaan, selanjutnya bagaimana
membaca Peraturan Menteri Koperasi No. 09 Tahun 2018 ?
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 hanya mengatur proses pengesahan pendirian, perubahan dan pembubaran
koperasi. Sedangkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018
mengatur persyaratan pengesahan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi.
Membaca
kedua Peraturan Menteri tersebut (Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM) harus di baca secara di sandingkan. Karena dalam
pengaturan pendirian, perubahan dan pembubaran, kedua Peraturan Menteri
tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
Sebagai
contoh.
Permen
Kop dan UKM No. 09 Tahun 2018, Bab II tentang Pelayanan Administrasi Badan
Hukum Koperasi. Jelas, ketentuan bab ini dinyatakan tidak berlaku karena sudah
diatur dalam Permen Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019. Pertanyaan, apakah semua
dinyatakan tidak berlaku? Dari beberapa pasal dalam bab ini, ada pengaturan
yang ternyata menurut kami masih tetap berlaku yaitu pasal 11 terkait modal
pendirian. Pengaturan pasal ini masih tetap berlaku sepanjang tidak ada
peraturan lain yang mengatur perubahannya.
2. Dari
hasil sandingan kedua peraturan menteri tersebut diatas, pasal-pasal yang
dinyatakan tidak berlaku dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun
2018 dimulai dari pasal 5 sampai dengan pasal 57. Tetapi ada beberapa pasal yang menurut kami tetap berlaku, yaitu pasal
11 (modal pendirian), Pasal 20,21,22 (perubahan bdang usaha, penggabungan,
pembagian), Pasal 29, 30, 31, 32 ( penggabungan, peleburan dan pembagian
koperasi).
Untuk menghindari tafsir
yang berbeda- beda di masyarakat, gerakan koperasi dan masyarakat, Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 harus di rubah dengan meyesuaikan
dengan pengaturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019. Sehingga pengaturan
proses pendirian, perubahan dan pembubaran hanya diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Komentar
Posting Komentar