PERMENKOP 09/2018 = (atau) VS PERMENKUMHAM 14/2019


APAKAH PERMENKOP 09/2018 MASIH BERLAKU
DENGAN PEMBERLAKUAN PERMENKUMHAM 14/2019

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, terkait koperasi menimbulkan 2 akibat hukum yaitu pengaturan pengesahan, perubahan dan pembubaran badan hukum koperasi. Kemudian yang kedua yaitu perizinan usaha simpan pinjam koperasi. 

Pasal 14 ayat (2) , disebutkan bahwa Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengesahan koperasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Berdasarkan pengaturan pasal tersebut diatas, maka Kementerian bidang hukum wajib menyusun Peraturan Menteri yang menjadi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam melakukan pengesahan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi.
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 ini memang di posisikan sebagai omnibus law atau  satu aturan perundangan yang bisa mengamendemen perundangan lainnya. Dengan PP ini selain mengatur pengesahan badan hukum dan badan usaha juga mengatur mengenai perizinan berusaha. 

Terkait dengan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi, sebagaimana ketentuan PP tersebut diatas, telah di undangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, menimbulkan berbagai penafsiran bagi yang membacanya.
Sebelum pemberlakuan Permen Kumham ini, pengaturan mengenai pendirian, perubahan dan pembubaran di atur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. 

Dengan berlaku nya Permen KumHam No. 14 Tahun 2019 diatas, menimbulkan penafsiran yang berbeda bila membaca Pasal 31 yang menyebutkan bahwa pada saat peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 31 ini kemudian menimbulkan pertanyaan :
1.    Apakah dengan berlakunya Permen Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi kemudian menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian secara keseluruhan ?
2.    Berdasarkan ketentuan Pasal 31 diatas, pasal-pasal mana saja yang dinyatakan tidak berlaku ?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, beberapa pemikiran sebagai berikut :
1.    Bahwa judul Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut adalah Pengesahan Koperasi. Jelas dalam Pasal 2, Peraturan Menteri ini hanya mengatur pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. Sedangkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, tidak hanya mengatur mengenai pendirian, perubahan dan pembubaran tetapi lebih dari pengaturan 3 hal tersebut. Jadi yang dinyatakan tidak berlaku hanya pengaturan ke -3 hal tersebut. Ada pertanyaan, selanjutnya bagaimana membaca Peraturan Menteri Koperasi No. 09 Tahun 2018 ?

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 hanya mengatur proses  pengesahan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi. Sedangkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengatur persyaratan pengesahan pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi.

Membaca kedua Peraturan Menteri tersebut (Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM) harus di baca secara di sandingkan. Karena dalam pengaturan pendirian, perubahan dan pembubaran, kedua Peraturan Menteri tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

Sebagai contoh.
Permen Kop dan UKM No. 09 Tahun 2018, Bab II tentang Pelayanan Administrasi Badan Hukum Koperasi. Jelas, ketentuan bab ini dinyatakan tidak berlaku karena sudah diatur dalam Permen Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019. Pertanyaan, apakah semua dinyatakan tidak berlaku? Dari beberapa pasal dalam bab ini, ada pengaturan yang ternyata menurut kami masih tetap berlaku yaitu pasal 11 terkait modal pendirian. Pengaturan pasal ini masih tetap berlaku sepanjang tidak ada peraturan lain yang mengatur perubahannya.

2.    Dari hasil sandingan kedua peraturan menteri tersebut diatas, pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 dimulai dari pasal 5 sampai dengan pasal 57. Tetapi ada beberapa pasal yang menurut kami tetap berlaku, yaitu pasal 11 (modal pendirian), Pasal 20,21,22 (perubahan bdang usaha, penggabungan, pembagian), Pasal 29, 30, 31, 32 ( penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi).


Untuk menghindari tafsir yang berbeda- beda di masyarakat, gerakan koperasi dan masyarakat, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 harus di rubah dengan meyesuaikan dengan pengaturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019. Sehingga pengaturan proses pendirian, perubahan dan pembubaran hanya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Komentar

Postingan Populer