PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENDIRIAN KOPERASI SEBAGAIMANA PENGATURAN RANCANGAN UU PERKOPERASIAN YANG BARU.
Hiruk pikuk rencana pengesahan Rancangan UU
tentang Perkoperasian ternyata banyak melupakan point point pengaturan yang
justru mendukung pengembangan koperasi khusus nya peran pemerintah dan
pemerintah daerah dalam proses pengesahan badan hukum koperasi. Tulisan kali
ini, saya angkat khususnya peran dinas koperasi propinsi dan kabupaten/kota
dalam proses pengesahan badan hukum koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik membawa
akibat hukum yang siginificant dalam hal pengesahan
badan hukum dan perizinan usaha simpan pinjam. Pasal 14 ayat (2) PP ini
telah memberikan kewenangan kepada
Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengesahan badan hukum berupa pengesahan
akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran
koperasi. Begitu juga dalam hal perizinan usaha simpan pinjam, sebagaimana
pengaturan Pasal 19 ayat (1) dimana diatur delegasi
kewenangan untuk menerbitkan perizinan usaha simpan pinjam, yang selama ini di
terbitkan oleh Kementerian, gubernur dan bupati/walikota kemudian di terbitkan
oleh kementerian dan PTSP melalui lembaga OSS sesuai dengan wilayah
keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Tapi harus di ingat, bahwa yang di
delegasikan hanya proses melalui OSS dan penerbitan ijin oleh PTSP. Tetapi kewenangan
nya tetap ada pada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah
keanggotaan nya sebagaimana sudah di tentukan dalam Lampiran Huruf Q
Undang-Udang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pengaturan PP No. 24 Tahun 2018 ini di anggap
oleh pemerintah maupun pemerintah daerah telah mengambil alih proses pendirian
badan hukum secara keseluruhan. Pengaturan
ini menimbulkan kecemasan bagi Pembina koperasi, apakah koperasi yang didirikan
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum?
Bagaimana Pembina akan melakukan pembinaan, bilamana dalam proses pendirian nya
tidak ada keterlibatan Pembina di daerah? Bila dalam perjalanan kegiatan nya,
koperasi bermasalah, apakah peran Pembina dalam upaya menyelesaikan
permasalahan tersebut?
Beberapa point hambatan tersebut diatas,
ternyata sudah di akomodir dalam
pengaturan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Salah satu prinsip koperasi yang harus di tanamkan kepada para anggota koperasi
adalah pendidikan perkoperasian. Pendidikan perkoperasian adalah hal yang utama
yang harus di berikan kepada para pendiri saat akan mendirikan koperasi. oleh
karena itu telah di atur dalam Pasal 11 ayat (1) RUU tentang Perkoperasian
dimana dinyatakan “Pendirian Koperasi
dilakukan melalui rapat pendirian yang dihadiri oleh pendiri dan didahului
dengan penyuluhan tentang Perkoperasian oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Dengan pengaturan UU ini nantinya, peran pemerintah dan pemerintah daerah akan
menjadi ujung tombak dalam pembentukan karakter anggota koperasi sehingga dalam
menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai nilai koperasi
sebagaimana telah di tentukan dalam Rancangan UU Perkoperiasan ini. Pemerintah
dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menentukan kurikulum dan modul
pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian di tempatkan sebagai kebutuhan
pokok dalam membentuk koperasi yang sehat, kuat, kokoh dan mandiri. Oleh karena
itu, dalam RUU tentang Perkoperiasan ini, pengaturan tentang pendidikan dan
penyuluhan perkoperasian di atur dalam 4 pasal yaitu pasal 124, 125, 126 dan
127.
Sebagaimana saya sampaikan di awal, hiruk
pikuk penolakan terhadap RUU ini melupakan hal-hal yang prinsip yang
harus di penuhi untuk menjadi koperasi berkarakter yang bertujuan untuk
melindungi, mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan anggota. Dengan dasar
pengaturan pasal ini, bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran dari alokasi anggaran pendidikan
nasional.
Kemudian yang juga yang terlupakan dari hiruk
pikuk pengesahan RUU ini adalah ketentuan adanya rekomendasi pendirian koperasi
yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
Pasal 1 ayat (2) dan (3) RUU Perkoperasian. Pengaturan rekomendasi ini perlu di
atur karena sebagaimana pengaturan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secar Elektronik, kewenangan pengesahan telah beralih
kepada Menteri Hukum dan HAM. Tapi jangan di lupakan bahwa Pasal 14 ayat (1)
menyebutkan bahwa koperasi yang di atur dalam PP ini adalah Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Jadi menurut
tafsir ini, memang benar bahwa pengesahan di lakukan oleh Menteri Hukum dan HAM
tetapi ketentuan perihal pendirian akan diatur sebagaimana RUU yang akan di
sahkan dan ketentuan di bawah nya akan menyesuaikan.
Rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam pendirian koperasi sangat di perlukan. Berkaitan dengan
pembinaan koperasi, maka keberadaan kementerian, gubernur dan bupati/walikota
adalah pihak yang secara nyata mengetahui keberadaan koperasi yang akan di
dirikan. Fungsi dan Peran koperasi dalam membangun dan mengembangkan potensi
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, merupakan kewenangan Pembina untuk
mewujudkan hal tersebut. Dalam rangka itu, pendirian koperasi wajib dipastikan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila semua sudah di penuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah dan
pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian
koperasi.
Rekomendasi pendirian koperasi jangan di
artikan sebagai penambah rantai proses pendirian koperasi sebagaimana pendapat
beberapa pihak. Tapi rekomendasi ini harus di artikan sebagai factor utama bagi
kementerian maupun dinas propinsi dan Kabupaten/Kota untuk bertanggung jawab
dalam melakukan kewenangan nya sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf Q
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Komentar
Posting Komentar