PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENDIRIAN KOPERASI SEBAGAIMANA PENGATURAN RANCANGAN UU PERKOPERASIAN YANG BARU.



Hiruk pikuk rencana pengesahan Rancangan UU tentang Perkoperasian ternyata banyak melupakan point point pengaturan yang justru mendukung pengembangan koperasi khusus nya peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam proses pengesahan badan hukum koperasi. Tulisan kali ini, saya angkat khususnya peran dinas koperasi propinsi dan kabupaten/kota dalam proses pengesahan badan hukum koperasi.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik membawa akibat hukum yang siginificant dalam hal pengesahan badan hukum dan perizinan usaha simpan pinjam. Pasal 14 ayat (2) PP ini telah memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengesahan badan hukum berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi. Begitu juga dalam hal perizinan usaha simpan pinjam, sebagaimana pengaturan Pasal 19 ayat (1) dimana diatur delegasi kewenangan untuk menerbitkan perizinan usaha simpan pinjam, yang selama ini di terbitkan oleh Kementerian, gubernur dan bupati/walikota kemudian di terbitkan oleh kementerian dan PTSP melalui lembaga OSS sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Tapi harus di ingat, bahwa yang di delegasikan hanya proses melalui OSS dan penerbitan ijin oleh PTSP. Tetapi kewenangan nya tetap ada pada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah keanggotaan nya sebagaimana sudah di tentukan dalam Lampiran Huruf Q Undang-Udang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengaturan PP No. 24 Tahun 2018 ini di anggap oleh pemerintah maupun pemerintah daerah telah mengambil alih proses pendirian badan hukum secara keseluruhan. Pengaturan ini menimbulkan kecemasan bagi Pembina koperasi, apakah koperasi yang didirikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum? Bagaimana Pembina akan melakukan pembinaan, bilamana dalam proses pendirian nya tidak ada keterlibatan Pembina di daerah? Bila dalam perjalanan kegiatan nya, koperasi bermasalah, apakah peran Pembina dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut?

Beberapa point hambatan tersebut diatas, ternyata sudah di akomodir dalam pengaturan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Salah satu prinsip koperasi yang harus di tanamkan kepada para anggota koperasi adalah pendidikan perkoperasian. Pendidikan perkoperasian adalah hal yang utama yang harus di berikan kepada para pendiri saat akan mendirikan koperasi. oleh karena itu telah di atur dalam Pasal 11 ayat (1) RUU tentang Perkoperasian dimana dinyatakan “Pendirian Koperasi dilakukan melalui rapat pendirian yang dihadiri oleh pendiri dan didahului dengan penyuluhan tentang Perkoperasian oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Dengan pengaturan UU ini nantinya, peran pemerintah dan pemerintah daerah akan menjadi ujung tombak dalam pembentukan karakter anggota koperasi sehingga dalam menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai nilai koperasi sebagaimana telah di tentukan dalam Rancangan UU Perkoperiasan ini. Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menentukan kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian di tempatkan sebagai kebutuhan pokok dalam membentuk koperasi yang sehat, kuat, kokoh dan mandiri. Oleh karena itu, dalam RUU tentang Perkoperiasan ini, pengaturan tentang pendidikan dan penyuluhan perkoperasian di atur dalam 4 pasal yaitu pasal 124, 125, 126 dan 127.

Sebagaimana saya sampaikan di awal, hiruk pikuk penolakan terhadap RUU ini melupakan hal-hal yang prinsip yang harus di penuhi untuk menjadi koperasi berkarakter yang bertujuan untuk melindungi, mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan anggota. Dengan dasar pengaturan pasal ini, bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran dari alokasi anggaran pendidikan nasional.

Kemudian yang juga yang terlupakan dari hiruk pikuk pengesahan RUU ini adalah ketentuan adanya rekomendasi pendirian koperasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dan (3) RUU Perkoperasian. Pengaturan rekomendasi ini perlu di atur karena sebagaimana pengaturan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secar Elektronik, kewenangan pengesahan telah beralih kepada Menteri Hukum dan HAM. Tapi jangan di lupakan bahwa Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa koperasi yang di atur dalam PP ini adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Jadi menurut tafsir ini, memang benar bahwa pengesahan di lakukan oleh Menteri Hukum dan HAM tetapi ketentuan perihal pendirian akan diatur sebagaimana RUU yang akan di sahkan dan ketentuan di bawah nya akan menyesuaikan.

Rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pendirian koperasi sangat di perlukan. Berkaitan dengan pembinaan koperasi, maka keberadaan kementerian, gubernur dan bupati/walikota adalah pihak yang secara nyata mengetahui keberadaan koperasi yang akan di dirikan. Fungsi dan Peran koperasi dalam membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, merupakan kewenangan Pembina untuk mewujudkan hal tersebut. Dalam rangka itu, pendirian koperasi wajib dipastikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila semua sudah di penuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian koperasi.

Rekomendasi pendirian koperasi jangan di artikan sebagai penambah rantai proses pendirian koperasi sebagaimana pendapat beberapa pihak. Tapi rekomendasi ini harus di artikan sebagai factor utama bagi kementerian maupun dinas propinsi dan Kabupaten/Kota untuk bertanggung jawab dalam melakukan kewenangan nya sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf Q Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Komentar

Postingan Populer