PEMISAHAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo – Gibran telah memanggil beberapa calon menteri dan wakil menteri dan kepala badan pada beberapa hari yang lalu dan telah di lakukan pembekalan oleh Presiden dengan mengundang beberapa narasumber yang menyampaikan beberapa materi mengenai isu-isu geopolitik, kesuksesan sebuah negara dan gross domestic product (GDP), soal artificial intelligence (AI), komunikasi lapangan kerja masa depan dan anti korupsi.
Ada yang menarik dalam pemanggilan calon menteri dan wakil menteri ke kediaman Presiden terpilih yaitu jumlah calon menteri yang cukup banyak (di hari pertama sebanyak 49 calon menteri dan beberapa calon menteri di hari kedua) dan 59 wakil menteri yang di panggil di hari kedua.
Issue penambahan jumlah Kementerian Negara telah di sah-kan dengan di undangkan-nya UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dimana khusus nya di dalam pasal Pasal 15 yang selanjutnya di sebutkan bahwa "Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden". Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Presiden terpilih dapat menentukan nomenklatur Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang selanjutkan akan di tentukan dalam Peraturan Presiden untuk setiap nomenklatur Kementerian yang sudah di tentukan.
Dari beberapa calon menteri yang di panggil oleh Presiden, terlihat akan ada pemecahan atau pemisahan terhadap nomenklatur Kementerian yang sudah ada saat ini. Secara khusus kita akan membahas terkait dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang akan di pisah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan di ambil sumpah nya pada tanggal 20 Oktober 2024. Berikut nya akan di susul dengan pelantikan Menteri yang kemungkinan di lakukan sehari setelah nya atau hari senin tanggal 21 Oktober 2024. Presiden akan menyampaikan secara langsung nomenkaltur Kementerian yang di bentuk berikut dengan nama nama menteri dan wakil menteri nya.
Pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, dapat dikaji secara akademis dari beberapa perspektif, seperti teori organisasi publik, manajemen kebijakan publik, serta pengembangan ekonomi kerakyatan. Berikut adalah beberapa aspek penting yang dapat dijadikan dasar akademis untuk mendukung pemisahan tersebut:
1. Teori Efisiensi Organisasi Publik
Pemisahan kementerian dapat dianalisis melalui teori efisiensi dalam organisasi publik. Menurut teori ini, organisasi yang terlalu besar dan menangani berbagai sektor yang berbeda akan menghadapi tantangan dalam pembagian fokus, alokasi sumber daya, dan pengambilan keputusan. Dengan pemisahan menjadi dua kementerian, fokus masing-masing lembaga akan lebih spesifik, sehingga memudahkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
2. Pembagian Fokus Kebijakan
Koperasi dan UMKM memiliki peran yang berbeda dalam perekonomian. Koperasi cenderung berfokus pada pengembangan ekonomi kolektif berbasis anggota, dengan prinsip demokratis dan distribusi keuntungan yang merata. Sementara itu, UMKM beroperasi sebagai entitas bisnis individual yang berfokus pada keuntungan dan pertumbuhan usaha. Oleh karena itu, dari sudut pandang teori kebijakan publik, pemisahan kementerian memungkinkan kebijakan yang lebih spesifik, dengan strategi pengembangan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.
Dengan adanya Kementerian Koperasi yang terpisah, pemerintah dapat memberikan perhatian khusus pada sektor koperasi, yang memiliki karakteristik unik dan berbeda dengan sektor usaha lainnya. Ini memungkinkan pengembangan program-program yang lebih spesifik dan efektif untuk memperkuat koperasi sebagai entitas ekonomi berbasis komunitas.
3. Penguatan Regulasi dan Kebijakan Khusus untuk Koperasi
Dari perspektif analisis kelembagaan, pemisahan kementerian juga dapat dilihat sebagai langkah memperkuat kapasitas institusi dalam merespons tantangan regulasi dan kebijakan. Koperasi dan UMKM seringkali menghadapi tantangan regulasi yang berbeda, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus. Dengan adanya kementerian yang terpisah, upaya regulasi dapat lebih difokuskan dan disesuaikan dengan kebutuhan sektor yang bersangkutan, baik dari segi aturan main, pengawasan, maupun dukungan hukum.
Pemisahan ini membuka peluang bagi terciptanya kebijakan dan regulasi yang lebih terfokus untuk mendukung perkembangan koperasi. Koperasi, yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, membutuhkan aturan yang berbeda dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kementerian terpisah, pengawasan, pembinaan, serta pendampingan koperasi dapat dilakukan dengan lebih optimal. Khusus nya pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijin operasional nya di keluarkan oleh Menteri Koperasi.
4. Teori Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dari perspektif pengembangan ekonomi lokal, koperasi merupakan bentuk ekonomi kerakyatan yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sosial-ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah. Pemisahan kementerian dapat memperkuat fokus pada pengembangan koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan kementerian yang berdedikasi, koperasi dapat didorong untuk tumbuh lebih cepat dan lebih mandiri, serta dapat berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Kajian akademis ini mengacu pada teori ekonomi kerakyatan yang menekankan pentingnya model ekonomi kolektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi sering kali dianggap sebagai model ekonomi kerakyatan yang berpotensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemisahan kementerian ini dapat memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui koperasi, sehingga dapat lebih berperan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata.
5. Manajemen Sumber Daya dan Keuangan
Secara manajerial, pemisahan ini juga mendukung alokasi sumber daya dan keuangan yang lebih terarah. Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM masing-masing dapat mengelola anggaran, sumber daya manusia, serta program-program yang lebih fokus dan tepat sasaran. Menurut kajian dalam manajemen publik, struktur yang lebih kecil dengan tanggung jawab spesifik sering kali memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan struktur yang terlalu besar dan kompleks. Pemisahan ini berpotensi meningkatkan efektivitas manajemen pemerintahan dan optimalisasi anggaran.
Kementerian Koperasi yang terpisah dapat mengelola sumber daya dan anggaran secara lebih fokus. Program-program pembiayaan khusus untuk koperasi, seperti dana bantuan, pelatihan, dan pendampingan usaha, dapat diarahkan secara lebih tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan sektor koperasi. Hal ini dapat mempercepat perkembangan koperasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan yang lebih baik.
6. Peningkatan Kapasitas Koperasi sebagai Pemain Ekonomi
Dengan adanya kementerian yang khusus menangani koperasi, diharapkan koperasi dapat berkembang menjadi pemain ekonomi yang lebih kompetitif. Koperasi dapat diarahkan untuk lebih profesional dalam pengelolaan, memiliki akses yang lebih luas ke pasar, serta meningkatkan daya saing di tingkat lokal dan global. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam ekonomi nasional.
7. Pendekatan Responsif Terhadap Kebijakan Publik
Pemisahan ini dapat dipandang sebagai bentuk pendekatan responsif pemerintah terhadap perubahan dinamika ekonomi. Koperasi dan UMKM menghadapi tantangan yang terus berkembang, baik di tingkat lokal maupun global, sehingga diperlukan adaptasi kebijakan yang cepat dan relevan. Dengan pemisahan, pemerintah dapat lebih responsif dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di masing-masing sektor.
8. Kolaborasi dan Sinergi Lebih Baik dengan Sektor Lain
Dengan kementerian yang khusus, koperasi dapat lebih mudah membangun kolaborasi dengan sektor-sektor lain, baik di level nasional maupun internasional. Program-program yang sinergis dapat dirancang lebih baik untuk mendukung peran koperasi dalam ekosistem ekonomi secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, kami berpendapat bahwa mengenai pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua kementerian yang berbeda mendukung argumentasi bahwa langkah ini dapat meningkatkan fokus, efektivitas, dan efisiensi kebijakan serta pemberdayaan ekonomi, baik melalui koperasi sebagai model ekonomi kerakyatan maupun UMKM sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pemisahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang penting.


Komentar
Posting Komentar