PERSEROAN PERORANGAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Dengan telah di undangkan nya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Peraturan Pelaksanaan nya telah disusun sebanyak 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan tersebut telah melibatkan seluruh aspek baik Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan materi pengaturan, para pelaku usaha, asosiasi, kelompok masyarakat, akademisi, praktisi, penegak hukum dan pemangku kepentingan lain. Karena di harapkan peraturan pelaksanaan tersebut di terterima oleh seluruh masyarakat dan dapat langsung di laksanakan.
Terdapat hal yang baru dalam UU No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pengaturan entitas usaha baru selain yang ada saat ini yaitu bentuk Perseroan bagi pelaku usaha Mikro dan kecil yang selanjutnya di sebut dengan Perseroan Perorangan. Hal ini menarik karena dari aspek pendiri, pemilik modal, legalitas dan pelaporan keuangan yang berbeda dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan tentang bentuk usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terintegraasi secara Elektronik dimana disebutkan bahwa pelaku usaha dapat di lakukan oleh pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non perorangan.
Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Pelaku Usaha non perseorangan adalah :
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. lembaga penyiaran;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. persekutuan komanditer (commanditaire Vennootschap);
j. persekutuan Firma (Venootschap onder firma); dan
k. persekutuan perdata.
Selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah di bentuk satu badan hukum baru yaitu Badan Usaha Milik Desa yang kita kenal dengan BumDes yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Permerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pemikiran perlu nya di buat satu entitas baru untuk menjadi alternatif pilihan bentuk usaha bagi pelaku usaha mikro di latar belakangi jumlah pelaku UMKM yang sangat besar yaitu sebanyak 64.194.057 pelaku usaha yang telah mempekerjakan 116.978.671 orang. Dari jumlah 64 juta tersebut mayoritas adalah pelaku usaha perorangan yang melakukan usaha informal. Yang di maksud informal disini adalah mereka melakukan usaha tanpa legalitas baik sifatnya pendataan, pendaftaran, pengesahan dan ijin usaha. Kondisi tersebut tentunya menyulitkan para pelaku usaha mikro dan kecil di lihat performa usaha nya dan sangat sulit untuk mengakses bentuk bentuk pembiayaan formal melalui perbankan dan lembaga pembiayaan lain.
Faktanya saat ini, sebagai entitas usaha perorangan, yang telah mengakses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), hanya 400,000 an Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang telah di keluarkan. Bandingkan dengan jumlah pelaku usaha Mikro dan Kecil yang tidak sampai 1 % nya memperoleh IUMK. Beberapa hal salah yang menjadi penyebab salah satu nya adalah minim tutorial yang di berikan atau memang para pelaku usaha mikro tidak mengetahui manfaat dari kepemilikan NIB dan IUMK tersebut.
Bila di perhatikan dari performa UMKM di Indonesia selain jumlah nya yang sangat besar (64 jt) dan mempekerjakan hampir 117 jt orang, menguasai total 99% lapangan kerja yang ada dan 97% dari total tenaga kerja. Dari penguasaan jumlah usaha dan tenaga kerja, UMKM hanya menyumbang 61.07% PDB nasional, menyumbang 14.37% dari total eksport dan hanya 60.42 % total investasi. Angka-angka diatas menunjukkan performa yang kurang baik krn dari segi andil dalam investasi masih rendah.
Masih rendah nya realisasi dan rencana investasi di Indonesia disebabkan beberapa hal antara lain masih sulit nya untuk mendirikan usaha, peraturan perundang-undangan yang kompleks dan tumpang tindih (43.064 peraturan pusat, peraturan menteri/Lembaga dan Peraturan Daerah), proses perizinan yang panjang dan biaya tinggi dan iklim usaha yang tidak kondusif. Hal hal tersebut sangat menghantui setiap investor baik lokal maupun asing yang akan mendirikan usaha di Indonesia. Dari tingkat kemudahan berusaha (Ease on Doing Bussiness - EODB), Indonesia berada di peringkat 72 tertinggal dari Singapore, Malaysia, Thailand dan beberapa negara asia lainnya.
Kemudian performa ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dimana jumlah pengangguran sebanyak 7.05 jt orang, jumlah angkatan kerja baru sebanyak 2.24 juta orang, setengah pengangguran 8.14 jt, pekerja paruh waktu 28.41 jt sehingga total 45.84 (34.49%) Angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. Angka-angka di atas bilamana tidak di carikan jalan keluar akan menjadi beban pemerintah dan menjadi permasalahan sosial.
Berdasarkan data diatas perlu di buat ketentuan dalam upaya mempermudah pendirian badan usaha dan memberikan beberapa alternatif badan usaha sehingga memudahkan para pelaku usaha khusus nya pelau usaha mikro dan kecil untuk memulai usahanya.
Sebagaimana di sampaikan di atas bahwa ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah di bentuk satu badan usaha baru yaitu Perseroan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecik. Ketentuan Perseroan Perorangan ini di bentuk dengan melakukan perubahan definisi Perseroan Terbatas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah (Pasal 109 ayat 1): "Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil".
Terkait dengan Pendirian Perseroan, pengaturan nya telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
I. KETENTUAN PENDIRIAN PERSEROAN BAGI PELAKU UMK (Pasal 109 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020)
1. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya : Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
2. Usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. (PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Pasal 35)
3. Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun.
II. KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL
Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. (Pasal 153 A ayat (1) (Kriteria UMK sebagaimana diatur dalam PP Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM)
III. SYARAT SAH PENDIRIAN PT UMK
1. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (Pasal 153 ayat (2))
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 153A ayat (3))
3. Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
4. Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
5. Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
IV. ORGAN PT UMK
1. Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
3. Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
V. PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS PT UMK
1. Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
2. Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. BIAYA PENDIRIAN
1. Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. (Pasal 153 I )
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
VII. TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
1. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggu jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pengaturan Perseroan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam PP NO. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
1. Merubah definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Bagi Perseroan Perorangan berlaku Pernyataan Pendirian dengan mengisi format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik
3. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
4. Dalam menentukan suatu usaha masuk dalam skala usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dimana skala usaha mikro, kecil dan mennegah di tentukan melalui 2 (dua) pendekatan :
a. Pendirian atau Pendaftaran Kriteria berdasarkan Modal usaha (Pasal35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM)
Ø Usaha Mikro ( < Rp. 1 M)
Ø Usaha Kecil (Rp. 1 M – Rp. 5 M)
Ø Usaha Menengah (Rp. 5 M – Rp. 10 M)
b. untuk dalam rangka pembinaan melalui pemberian kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan, Kriteria berdarakan penjualan tahunan :
Ø Usaha Mikro (< Rp. 2 M)
Ø Usaha Kecil (Rp. 2 M – Rp. 15 M)
Ø Usaha Menengah(Rp. 15 M – Rp. 50 M)
5. Pendirian Perseroan Perorangan (Pasal 6)
1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
6. Format Isian Pernyataan Pendirian (Pasal 7)
a) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
b) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a) nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b) jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d) jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e) nilai nominal dan jumlah saham;
f) alamat Perseroan perorangan; dan
g) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
7. Scaling up Perseroan Perorangan (Pasal 9)
1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b) tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
8. Bagaimana Mengenai Scaling Up (Pasal 10)
1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Beberapa point terkait dengan pendirian Perseroan bagi Usaha Mikro dan Kecil ( Perseroan Perorangan ):
1. Di dirikan oleh 1 (satu) orang;
2. Perseroan perorangan yang didirikan masih dalam skala usaha mikro dan kecil (sebagaimana ketentuan PP No. 7 Tahun 2021) ;
3. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak memerlukan akta notaris dan hanya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
4. Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan;
5. Pernyataan Pendirian dengan mengisi format isian pendirian Perseroan perorangan secara elektronik;
6. Pendirian Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil di batasi 1 (satu) Perseroan dalam 1 (satu) tahun.
7. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri (Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik
8. Bilamana Perseroan Perorangan tidak memenuhi ketentuan point 1 dan 2 ( pendiri lebih dari 1 orang dan skala usaha berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan sdh di atas skala usaha kecil), maka Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah di undangkan nya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Peraturan Pelaksanaan nya telah disusun sebanyak 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan tersebut telah melibatkan seluruh aspek baik Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan materi pengaturan, para pelaku usaha, asosiasi, kelompok masyarakat, akademisi, praktisi, penegak hukum dan pemangku kepentingan lain. Karena di harapkan peraturan pelaksanaan tersebut di terterima oleh seluruh masyarakat dan dapat langsung di laksanakan.
Terdapat hal yang baru dalam UU No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pengaturan entitas usaha baru selain yang ada saat ini yaitu bentuk Perseroan bagi pelaku usaha Mikro dan kecil yang selanjutnya di sebut dengan Perseroan Perorangan. Hal ini menarik karena dari aspek pendiri, pemilik modal, legalitas dan pelaporan keuangan yang berbeda dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan tentang bentuk usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terintegraasi secara Elektronik dimana disebutkan bahwa pelaku usaha dapat di lakukan oleh pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non perorangan.
Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Pelaku Usaha non perseorangan adalah :
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. lembaga penyiaran;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. persekutuan komanditer (commanditaire Vennootschap);
j. persekutuan Firma (Venootschap onder firma); dan
k. persekutuan perdata.
Selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah di bentuk satu badan hukum baru yaitu Badan Usaha Milik Desa yang kita kenal dengan BumDes yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Permerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pemikiran perlu nya di buat satu entitas baru untuk menjadi alternatif pilihan bentuk usaha bagi pelaku usaha mikro di latar belakangi jumlah pelaku UMKM yang sangat besar yaitu sebanyak 64.194.057 pelaku usaha yang telah mempekerjakan 116.978.671 orang. Dari jumlah 64 juta tersebut mayoritas adalah pelaku usaha perorangan yang melakukan usaha informal. Yang di maksud informal disini adalah mereka melakukan usaha tanpa legalitas baik sifatnya pendataan, pendaftaran, pengesahan dan ijin usaha. Kondisi tersebut tentunya menyulitkan para pelaku usaha mikro dan kecil di lihat performa usaha nya dan sangat sulit untuk mengakses bentuk bentuk pembiayaan formal melalui perbankan dan lembaga pembiayaan lain.
Faktanya saat ini, sebagai entitas usaha perorangan, yang telah mengakses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), hanya 400,000 an Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang telah di keluarkan. Bandingkan dengan jumlah pelaku usaha Mikro dan Kecil yang tidak sampai 1 % nya memperoleh IUMK. Beberapa hal salah yang menjadi penyebab salah satu nya adalah minim tutorial yang di berikan atau memang para pelaku usaha mikro tidak mengetahui manfaat dari kepemilikan NIB dan IUMK tersebut.
Bila di perhatikan dari performa UMKM di Indonesia selain jumlah nya yang sangat besar (64 jt) dan mempekerjakan hampir 117 jt orang, menguasai total 99% lapangan kerja yang ada dan 97% dari total tenaga kerja. Dari penguasaan jumlah usaha dan tenaga kerja, UMKM hanya menyumbang 61.07% PDB nasional, menyumbang 14.37% dari total eksport dan hanya 60.42 % total investasi. Angka-angka diatas menunjukkan performa yang kurang baik krn dari segi andil dalam investasi masih rendah.
Masih rendah nya realisasi dan rencana investasi di Indonesia disebabkan beberapa hal antara lain masih sulit nya untuk mendirikan usaha, peraturan perundang-undangan yang kompleks dan tumpang tindih (43.064 peraturan pusat, peraturan menteri/Lembaga dan Peraturan Daerah), proses perizinan yang panjang dan biaya tinggi dan iklim usaha yang tidak kondusif. Hal hal tersebut sangat menghantui setiap investor baik lokal maupun asing yang akan mendirikan usaha di Indonesia. Dari tingkat kemudahan berusaha (Ease on Doing Bussiness - EODB), Indonesia berada di peringkat 72 tertinggal dari Singapore, Malaysia, Thailand dan beberapa negara asia lainnya.
Kemudian performa ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dimana jumlah pengangguran sebanyak 7.05 jt orang, jumlah angkatan kerja baru sebanyak 2.24 juta orang, setengah pengangguran 8.14 jt, pekerja paruh waktu 28.41 jt sehingga total 45.84 (34.49%) Angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. Angka-angka di atas bilamana tidak di carikan jalan keluar akan menjadi beban pemerintah dan menjadi permasalahan sosial.
Berdasarkan data diatas perlu di buat ketentuan dalam upaya mempermudah pendirian badan usaha dan memberikan beberapa alternatif badan usaha sehingga memudahkan para pelaku usaha khusus nya pelau usaha mikro dan kecil untuk memulai usahanya.
Sebagaimana di sampaikan di atas bahwa ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah di bentuk satu badan usaha baru yaitu Perseroan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecik. Ketentuan Perseroan Perorangan ini di bentuk dengan melakukan perubahan definisi Perseroan Terbatas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah (Pasal 109 ayat 1): "Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil".
Terkait dengan Pendirian Perseroan, pengaturan nya telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
I. KETENTUAN PENDIRIAN PERSEROAN BAGI PELAKU UMK (Pasal 109 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020)
1. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi salah satunya : Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
2. Usaha mikro dan kecil merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. (PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Pasal 35)
3. Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun.
II. KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL
Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. (Pasal 153 A ayat (1) (Kriteria UMK sebagaimana diatur dalam PP Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM)
III. SYARAT SAH PENDIRIAN Perseroan UMK
IV. ORGAN PT UMK
V. PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS PT UMK
VI. BIAYA PENDIRIAN
VII. TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
1. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggu jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pengaturan Perseroan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil :
1. Merubah definisi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Bagi Perseroan Perorangan berlaku Pernyataan Pendirian dengan mengisi format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronika. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
4. Dalam menentukan suatu usaha masuk dalam skala usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dimana skala usaha mikro, kecil dan mennegah di tentukan melalui 2 (dua) pendekatan :a. Pendirian atau Pendaftaran Kriteria berdasarkan Modal usaha (Pasal35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM)
Ø Usaha Mikro ( < Rp. 1 M)
Ø Usaha Kecil (Rp. 1 M – Rp. 5 M)
Ø Usaha Menengah (Rp. 5 M – Rp. 10 M)
b. untuk dalam rangka pembinaan melalui pemberian kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan, Kriteria berdarakan penjualan tahunan :
Ø Usaha Mikro (< Rp. 2 M)
Ø Usaha Kecil (Rp. 2 M – Rp. 15 M)
Ø Usaha Menengah(Rp. 15 M – Rp. 50 M)
5. Pendirian Perseroan Perorangan (Pasal 6)1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
6. Format Isian Pernyataan Pendirian (Pasal 7)a) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
b) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a) nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b) jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d) jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e) nilai nominal dan jumlah saham;
f) alamat Perseroan perorangan; dan
g) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
7. Scaling up Perseroan Perorangan (Pasal 9)1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b) tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
8. Bagaimana Mengenai Scaling Up (Pasal 10)1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Beberapa point terkait dengan pendirian Perseroan bagi Usaha Mikro dan Kecil ( Perseroan Perorangan ):
1. Di dirikan oleh 1 (satu) orang;
2. Perseroan perorangan yang didirikan masuk dalam skala usaha mikro dan kecil (sebagaimana ketentuan PP No. 7 Tahun 2021) ;
3. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak memerlukan akta notaris dan hanya didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
4. Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan;
5. Pernyataan Pendirian dengan mengisi format isian pendirian Perseroan perorangan secara elektronik;
6. Pendirian Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil di batasi 1 (satu) Perseroan dalam 1 (satu) tahun.
7. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri (Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik
8. Bilamana Perseroan Perorangan tidak memenuhi ketentuan point 1 dan 2 ( pendiri lebih dari 1 orang dan skala usaha berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan sdh di atas skala usaha kecil), maka Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar