RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Tidak terasa, sudah hampir 1 (satu) tahun pandemi covid-19 mewabah khususnya di Indonesia. Bila di lihat dari dampak langsung terhadap kesehatan, jumlah orang yang terinfeksi, berdasarkan data per 8 Februari 2020 adalah sejumlah sekitar 1.170.000 orang dengan jumlah yang meninggal adalah sebanyak 31.763 orang. Kondisi ini sangat lah mengkhawatirkan terhadap kesehatan masyarakat. Begitu juga dampak nya terhadap perekonomian yang sangat terasa dengan di tandai dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 minus 5%. Menurunnya aktivitas, dampaknya sangat terasa khususnya baik pelaku usaha mikro dan kecil termasuk di dalam nya koperasi. Kondisi penurunan perekonomian yang terjadi saat ini, sangat berbeda dengan kondisi krisis ekonomi pada tahun 2008 di mana pada saat itu justru pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pahlawan ekonomi dimana usaha mikro kecil sebagai penopang penyelamat ekonomi nasional.
Hal itu bisa terjadi karena pada masa pandemi covid-19, pergerakan manusia dan kegiatan berkumpulnya orang sangat rentan dalam penyebaran virus corona dan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Social distancing dan kebijakan lainnya untuk menghambat penyebaran covid-19. Dikarenakan kebijakan ini, semua bentuk usaha tidak terkecuali pelaku usaha mikro dan kecil terimbas. Profile pelaku usaha mikro yang mayoritas melakukan usaha di sektor informal tidak memiliki proteksi terhadap usaha nya dan tidak memiliki ketahanan dalam menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban yang di derita oleh para pelaku usaha mikro dan kecil seperti subsidi bunga, Restrukturisasi kredit, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Presiden Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan kebijakan lainnya dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Terkait dengan koperasi, termasuk sebagai entitas usaha yang juga terdampak. Bayangkan, koperasi yang melakukan usaha Simpan Pinjam yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam (USP) sangat terdampak dan banyak yang akhirnya kesulitan likuiditas sehingga harus menjadwalkan ulang pengembalian simpanan anggota nya bahkan ada beberapa yang akhirnya memilih untuk menggugat PKPU aau pailit koperasi nya. (ada beberapa koperasi yang sudah putus PKPU tanpa disebut namanya di sini). Begitu juga kondisi dimana kebijakan di beberapa daerah dimana pergerakan orang di batasi dan menyulitkan para anggota koperasi untuk mendatangi koperasi nya atau pegawai koperasi yang kesulitan mendatangi kediaman para anggota koperasi untuk mendapatkan layanan.
Demikian beberapa kondisi yang terjadi pada masa pandemi ini yang belum di ketahui pasti kapan akan berakhir. Terkait dengan koperasi, meskipun di masa pandemi ini, ada beberapa kewajiban yang harus tetap di laksanakan yaitu pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Memang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi walaupun sebelum covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan dimana berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM per 30 Juni 2020, dari jumlah koperasi sebanyak 122.978 koperasi, yang telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) baru sebanyak 33.565 koperasi atau baru sebesar 27.29%. Dari data ini, sulit bagi kementerian untuk melakukan pemetaan terhadap koperasi yang berjalan baik atau justru telah masuk dalam masalah. Ada beberapa pendapat yang melatar belakangi kenapa koperasi enggan untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan.
Pengurus Koperasi tidak paham dan kesulitan dalam mempersiapkan materi Rapat Anggota Tahunan ( Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan usaha koperasi)
Pengurus Koperasi lalai dalam mempersiapkan Rapat Anggota Tahunan sehingga pengurus sulit untuk menentukan waktu buku penyampaian laporan.
Pengurus dengan sengaja untuk tidak melakukan Rapat Anggota di karenakan kesalahan ataupun tindakan sepihak yang tidak ingin di ketahui oleh anggota melalui Rapat Anggota.
Beberapa prediksi penyebab diatas, perlu di lakukan review kebijakan dan pendampingan terhadap koperasi-koperasi untuk tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Kebijakan yang harus dilakukan yaitu melalui reward and punishment. Ini perlu dilakukan untuk memberikan kepuasan dan efek jera bagi koperasi. Reward dapat diberikan dengan menjadi prioritas mendapat fasilitasi pembiayaan murah dan insentif lain nya. Tapi bagi koperasi yang tidak melakukan RAT bila merujuk kepada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, bahwa Koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota 2 (dua) tahun berturut turut dapat di usulkan untuk di bubarkan.
Pada masa pandemi ini banyak pertanyaan dari pengurus koperasi maupun dari masyarakat terkait mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Hal ini wajar di pertanyakan karena moment Rapat Anggota Tahunan adalah wadah keriaan dan berkumpulnya seluruh anggota baik secara langsung maupun dengan sistem perwakilan. Tapi di masa pandemi ini, anggota koperasi terbatas untuk berkumpul menyelengarakan Rapat Anggota Tahunan.
Sebenar nya hal ini tidak lah menjadi masalah. Masa Pandemi ini memberikan pengalaman yang baru kepada kita semua bahwa kegiatan dapat dilakukan secara virtual tanpa tatap muka langsung namun pelaksanaan nya sah berdasarkan peraturan dan putusan nya pun mempunyai dasar hukum karena menjadi keputusan bersama. Zoom meeting, google class dan bentuk aplikasi lainnya sdh lazim di pergunakan untuk melakukan pertemuan yang jumlah nya bisa mencapai 1,000 (seribu) participant dalam 1 (satu) zoom meeting. Ini merupakan suatu alat yang efektif melakukan komunikasi 2 (dua) arah yang dapat di gunakan dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Tetapi ada pertanyaan, apakah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan secara daring (virtual) ada pengaturan nya dan bagaimana pelaksanaan nya. Sebenarnya pertanyaan ini tidak perlu terjadi bilamana semua pembina rajin mengikuti perkembangan kebijakan dan peraturan dan memahaminya. Pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Rapat Anggota Koperasi di lakukan paling sedikit 1(satu) kali setahun. Ketentuan ini dapat dimaknai bahwa bilamana hanya di laksanakan sekali dalam setahun, Rapat Anggota tersebut harus lah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak melakukan RAT, hanya saja mekanisme pelaksanaan nya yang di atur sedemikian rupa. Bila di tanyakan, apakah koperasi bisa melakukan RAT secara virtual, jawabnya bisa. Dimana dasar hukum nya pak?
Jauh sebelum di undangkan nya UU No. 11 Tahun 2020, pengaturan Rapat Anggota sudah di atur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota. Dimana Rapat Anggota dapat dilakukan secara kelompok, secara tertulis dan melalui media elektronik. Kemudian di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja secara tegas diberikan ruang yang sedemikian besar besar kepada koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota. Pasal 86 Undang-Undang tersebut telah mengatur pelaksanaan Rapat Anggota baik secara daring maupun luring. Untuk tetap memenuhi prinsip-prinsip koperasi dan tata cara pelaksanaan Rapat Anggota, tetap prosedumelakr dan tata cara peyelenggaraan Rapat Anggota harus di penuhi dari mulai penyusunan laporan, rapat persiapan, undangan rapat anggota, mekanisme rapat anggota, kuorum rapat hingga pengambilan keputusan dan pengesahan hasil rapat. Hal ini tetap wajib di perhatikan. Pelaksanaan secara hybrid perlu di lakukan dengan kombinasi beberapa pengurus dan pengawas dan pimpinan rapat di suatu ruangan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan anggota melalui zoom meeting.
Koperasi perlu untuk menilai dirinya sendiri sebagai lembaga melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan. Melalui laporan kegiatan koperasi dan laporan keuangan serta penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi, akan di ketahui kondisi koperasi tahun berjalan dan rencana koperasi tahun yang akan datang. Hal tersebut bisa di lihat gambaran nya bila di laksanakan di bulan bulan awal tahun yaitu maksimal bulan Maret untuk Koperasi primer dan maksimal bulan April untuk Koperasi sekunder.
Tingkat kepatuhan Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan perlu di tingkatkan. Bila dari data Juni 2020 sebesar 27.29%, maka target ataupun harapan di RAT Tahun Buku 2020 ini, akan meningkat di angka 40% sampai 50% dari jumlah koperasi yang ada. Hal ini tidak hanya menjadi target Kementerian Koperasi dan UKM yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM, tetapi juga bagi dinas yang membidangi koperasi dan ukm baik di propinsi maupun kabupaten/kota. Ini sangat urgent dilakukan mengingat permasalahan kopersi sudah terlalu banyak dan ujung-ujung nya menimbulkan kerugian kepada anggota maupun kepada yang di sebut dengan "nasabah koperasi". Hal ini bisa terjadi karena pembina (pusat maupun daerah) tidak dapat memetakan kondisi koperasi karena memang tidak ada laporan yang akan di jadikan dasar untuk melihat kondisi koperasi apakah dalam kondisi sehat atau perlu pendampingan.
Melihat tingkat urgenitas dari laporan Rapat Anggota tersebut, maka perlu pengaturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM maupun dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan ukm untuk membentuk sistem pelaporan. Hal tersebut telah di atur di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UKM yang saat ini telah menunggu pengundangan. Pelaporan tersebut di lakukan secara elektronik oleh koperasi. Tentunya sistem nanti tidak akan menyulitkan bagi koperasi dan akan di buat satu template pelaporan yang akan dengan mudah di input oleh koperasi.
Dari beberapa pandangan di atas, tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan. Lakukan melalui daring dan luring, Bilamana kesulitan dalam penyusunan Laporan Tahunan, silahkan menghubungi dinas Koperasi dan UKM di wilayah nya masing-masing untuk meminta bimbingan atau kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Laksanakan sesegera mungkin, atau paling lambat akhir bulan maret sehingga perencanaan nya masih memungkinkan untuk di jalankan dalam tahun yang berjalan.
Komentar
Posting Komentar