PENERAPAN NEW NORMAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL , MENENGAH DAN KOPERASI
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha produktif yang di miliki perorangan maupun badan usaha yang jumlah nya di perkirakan mencapai 99.9 % dari total unit usaha di Indonesia. Jumlah UMKM yang tersebar di Indonesia di perkirakan sebanyak 63 juta unit usaha yang meliputi usaha perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan,perhotelan, transportasi, restoran, jasa dan usaha lainnya. Dalam kondisi normal, daya tahan UMKM dalam menghadapi persaingan pada kenyataan nya sangat sulit tanpa ada nya dukungan kebijakan dan fasilitasi pemerintah.
Wabah virus corona yang di kenal dengan Covid-19 yang menyebar cepat hampir ke seluruh wilayah Indonesia, ternyata tidak dapat di hindari oleh pelaku UMKM dan berdampak negatif hampir kepada seluruh pelaku UMKM. Wabah covid-19 ini sangat berbeda dengan krisis ekonomi pada tahun 1998 dan 2008 di mana krisis ekonomi saat terjadi karena karena kacaunya lembaga keuangan dan hancurnya perbankan. UMKM sebagai penyelamat ekonomi saat itu akhirnya menjadi alternatif yang banyak di lakukan oleh masyarakat yang menjadi korban dari tumbang nya perusahaan-perusahaan besar dan para pegawai Bank yang akhirnya di tutup.
Penyebaran virus Covid-19 memberikan dampak bagi pelaku UMKM di Indonesia saat ini. Hampir seluruh pelaku UMKM terdampak. Hal ini disebabkan karena kondisi saat ini tidak dapat di sebut krisis ekonomi. Krisis yang terjadi saat ini adalah krisis kesehatan yang akhirnya tidak hanya berdampak pada kondisi sosial juga akhirnya berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat dan negara.
Pemerintah telah menyatakan bahwa wabah covid -19 ini menjadi bencana nasional dan penerapan protokol kesehatan yang berlaku nasional menyebabkan pembatasan aktifitas masyarakat. Stay at home atau gerakan untuk di rumah aja menjadi kebijakan nasional. Penutupan kantor, sekolah, tempat ibadah, pertokoan/Mall, sentra-sentra ekonomi dan tempat-tempat keramaian sejak awal Maret 2020 menjadi pukulan yang telak bagi pelaku UMKM. Kurang lebih 3 (tiga) bulan ini aktifitas usaha tutup karena pandemik covid-19 ini masih menunjukkan penambahan penderita.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia, ternyata berhasil menghambat penyebaran virus corona. Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk perencanaan kebijakan menjalankan kembali roda ekonomi khususnya para pelaku UMKM yang dalam beberapa bulan ini berhenti usaha nya. Tentunya kebijakan menghidupkan kembali roda ekonomi harus di pertimbangkan secara matang karena virus corona ini belum hilang karena memang vaksin anti virus corona belum di temukan dan tetap menjadi ancaman bagi semua masyarakat. oleh karena itu, berlanjutnya kehidupan ekonomi yang akan di jalankan tidak lah sama seperti sebelum virus corona melanda Indonesia. Kehidupan yang akan di lakukan selanjutnya di sebut dengan New Normal.
Dibuka nya kembali aktivitas masyarakat termasuk di dalam nya kegiatan ekonomi, tempat ibadah, perkantoran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Aktif nya kembali kegiatan ekonomi utamanya terhadap pelakuk UMKM dan koperasi telah disusun beberapa protokol kesekatan dan layanan yang wajib di penuhi oleh para pelaku maupun para konsumen agar tetap sehat dan terhindar dari penularan virus corona yang saat ini masih mewabah.
Beberapa Prosedur Standar Covid-19 yang wajib di patuhi oleh para pelaku UMKM dan Koperasi sebagai berikut :
- Wajib memakai masker kain
- Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau handsanitizer
- Membuang sampah ditempat sampah
- Tidak Merokok
- Tidak meludah disembarang tempat
- Menjaga Jarak 1–1,5 meter; dan
- Hindari menyentuh area wajah, mulut dan mata.
PROSEDUR TAMBAHAN BAGI PELAKU USAHA/PRODUSEN
- Menjaga Kebersihan Tempat Usaha dan Pelaku Usaha/Karyawan;
- Rutin membersihkan peralatan usaha menggunakan disinfektan;
- Menyediakan Handsanitizer atau Tempat cucitangan dengan air mengalir, sabun, tissue tangan dan tempat sampah tertutup;
- Memasang tirai pembatas dimeja pelayanan atau memakai face shield;
- Memakai sarung tangan sesuai dengan Bidang Usaha;
- Memasang poster anjuran cuci tangan sesuai Kementerian Kesehatan, dan himbauan Kesehatan lain sesuai sector;
- Mengatur jarak pada tempat kerja karyawan, ruangtunggu pengunjung, barisan tempat duduk pertunjukan dan area antrian pengunjung agar tidak saling berdekatan;
- Memeriksa Suhu tubuh Karyawan >38 C dilarang Bekerja;
- Menyediakan Thermometer Gunshot untuk pemeriksaaan pengunjung
- Menyediakan Pembayaran NonTunai.
PROSEDUR TAMBAHAN BAGI KONSUMEN
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pembelian Barang/Aktivitas
dan mengeringkannya dengan menggunakan tissue tangan; - Menjaga Jarak dan meminimalisir Kontak Fisik dengan produk, Penyedia Pelaku Usaha/Produsen, Pegawai dan Pengunjung Lainnya;
- Memeriksa suhu tubuh sendiri >38C dilarang beraktivitas diluar;
- Mengutamakan pembayaran non-tunai;
- Mematuhi peraturan Penanganan Covid 19 yang diterbitkan.
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PEDAGANG ECERAN
- Tempat Berjualan tidak gelapdan Lembab;
- Memastikan semua produk higienis dan tertutup
- Memasang tirai pembatas dikasir atau memakai faceshield
- Pembatasan Jumlah Pengunjung sehingga hanya 30% dari total pengunjung saat normal atau 1 orang per 1 m2
- Mengatur Pintu Masuk dan Keluar Pengunjung satu pintu
- Menyediakan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di beberapa titik
- Jarak Pedagang diatur dengan jarak minimal 1,5 m antar pedagang
- Memanfaatkan ruang terbuka untuk berdagang (lapangan parkir,dll)
- Mengatur Pintu Masuk dan Pintu Keluar;
- Membuat Unit Khusus mengawasi Pedagang dan Konsumen yang datang;
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PENYEDIAAN MAKANAN -MINUMAN
- Memastikan Bahan Baku higienis saat akan diolah menjadi produk hingga sampai ketangan konsumen
- Maksimal konsumen yang makan di tempat 3 orang dengan luas 3 m x 3 m, berlaku kelipatan
- Konsumen untuk membawa tempat makan sendiri jika di bawa pulang
- Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield
- Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan Peralatan makan dengan air mengalir
- Mengatur Pintu Masuk dan Pintu Keluar
- Membuat unit khusus mengawasi konsumen yang datang
- Menyediakan sanitasi pangan yang memadai dan sesuai protocol Kesehatan pangan
- Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan Peralatan maka
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR TRANSPORTASI ONLINE
- Menyemprotkan disinfektan ke kendaraan minimal 3 kali sehari pada waktu aktivitas yang padat (pagi,siang,sore)
- Memakai sarung tangan pengemudi
- Mencuci kendaraan 1 x sehari
- Memasang tirai transparan pemisah diantara pengemudi dengan Penumpang
- Penumpang berjumlah 50% dari kapasitas Kendaraan
- Kursi sebelah pengemudi harus kosong, jika mobil berkursi 2 baris maksimal konsumen adalah 2 orang, jika mobil berkursi 3 baris , maksimal konsumen adalah 3 orang
- Jika menggunakan Roda Dua, memberi jarak dengan pengemudi dan Penumpang
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
- Menyesuaikan tataletak mesin produksis ehingga memberi jarak aman diantara para pekerja
- Memeriksa Kesehatan hewan dan tumbuhan secara berkala
- Penyemprotan Disinfektan kendaraan yang keluar masuk area produksi terutama kendaraan pengangkut bahan baku
- Selalu memastikan Produk dalam keadaan higienis dalam proses pengolahan dan pengiriman
- Melarang Konsumen berinteraksi secara langsung denganTumbuhan atau Hewan
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PERIKANAN
- Memeriksa Kesehatanikan secara berkala;
- Memeriksa Kualitas Ikan tetap terjaga dengan baik dan Higienis saat penangkapan dan pengiriman;
- Melarang Konsumen berinteraksi secara langsung dengan Ikan.
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PERBANKAN DAN SIMPAN PINJAM
- Melakukan pelayanan terbatas yang tidak bisa dilayani melalui Internet banking, callcenter, dan video converence
- Memaksimalkan pelayanan melalui online untuk pengajuan surat dan hal-hal administratif
- Menyediakan callcenter/ nomor hotline/ Nomor Pengurus KSP tiap kantor untuk dihubungi oleh nasabah/ anggota
- Menghimbau nasabah untuk telepon ke call center untuk mengambil nomor antrian untuk menghindari penumpukan antrian
- Melakukan shifting pada manajemen kerja karyawan untuk mengurangi jumlah orang yang berada di kantor
- Memeriksa pengunjung menggunakan Thermometer gunshoot
- Memasang tirai pembatas dimeja pelayanan atau memakai faceshield
- Menyediakan transportasi khusus untuk merujuk pengunjung/ karyawan keklinik/ rumah sakit terdekat jika terdapat gejala covid-19
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR INDUSTRI KRESTIF BERBASIS JASA
- Mengatur Jadwa lKosumen yang datang
- Mengatur jarak antar pekerja dalam Produksi
- Menyesuaikan tata letak mesin produksi sehingga memberi jarak aman diantara para pekerja
- Selalu memastikan Produk dalam keadaan higienis dalam pengiriman
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR WISATA ALAM
- Tidak menampilkan atraksi wisata yang menimbulkan kerumunan pengunjung
- Membatasi jumlah pengunjung, disaran kan maksimal @10orang per 10m2 luas wilayah;
- Menyediakan transportasi khusus untuk merujuk pengunjung/ karyawan ke klinik/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala covid-19;
- Pengaturan Pedagang sekitar tempat wisata dengan jarak minimal 1,5 m antar pedagang
- Jam operasional maksimal 10 jam
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR JASA AKOMODASI
- Menyemprotkan cairan disinfektan ditempat umum (lobby, restoran, dll) minimal 1 hari sekali, dan setiap sebelum pengunjung check in serta setelah check-out;
- Menyediakan transportasi khusus untuk merujuk pelanggan/ karyawan ke klinik/ rumah sakit terdekat jika terdapat gejala covid-19.
PROSEDUR TAMBAHAN SEKTOR PARIWISATA NON ALAM
- Menyediakan tempat cuci tangan setiap 15 meter dan disediakan sabun, tissue tangan serta tampat sampah tertutup;
- Tidak menampilkan atraksi wisata yang menimbulkan kerumunan pengunjung;
- Membatasi jumlah pengunjung, disarankan maksimal @10 orang per 10 m2 luas wilayah;
- Menyediakan transportasi khusus untuk merujuk pengunjung/ karyawan ke klinik/ rumah sakit terdekat jika terdapat gejala covid-19;
- Jam Operasional maksimal 10 Jam.
PROSEDUR JASA KECANTIKAN DAN SALON
- Mengatur Jadwal Kosumen yang datang;
- Menyesuaikan tata letak Alat kecantikan dan salon sehingga memberi jarak aman;
- Menyediakan jasa service kerumah untuk menghindari kerumunan; 4.Meniadakan majalah/ Koran langganan diruang tunggu;
- Memberlakukan konsumen maksimal dalam 1 ruang tunggu maksimal 1 orang @ 1 m2.
- Penyediaan makanan/ minuman diruang tunggu harus higienis dan berada dalam kemasan.
Begitu juga dengan aktifitas/kegiatan usaha yang di lakukan oleh koperasi, wajib mentaati protokol kesehatan.
PROSEDUR YANG WAJIB DI LAKUKAN OLEH KOPERASI
- Mendata kondisi Kesehatan Anggota;
- Melakukan screening anggota sebelum memberikan pelayanan;
- Diusahakan memberikan pelayanan tanpa bertatap muka/ melakukan perkumpulan;
- Memiliki hotline;
- Untuk Protokol Setiap Jenis Koperasi menyesuaikan dengan Protokol Sektor sebagai berikut:
a.Simpan Pinjam= Jasa Keuangan
b.Konsumen dan Pemasaran= Pedagang Eceran dan Pedagang
Besar menyesuaikan skala usaha
c.Produsen= Menyesuaikan jenis produksi
d.Jasa = Menyesuaikan bidang Jasa
PROSEDUR YANG WAJIB DI LAKUKAN OLEH ANGGOTA KOPERASI
- Anggota diwajibkan melaporkan kepada Pengurus/ perwakilan koperasi untuk pendataan Kesehatan
- Sebelum melakukan partisipasi (Transaksi/penggunaan Jasa), anggota diwajibkan berkonsultasi dengan Pengurus/ Petugas Koperasi.
PROSEDUR YANG WAJIB DI PENUHI DALAM PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
- Melakukan penyemprotan dis infektan di ruangan/lokasi rapat sehari sebelum penyelenggaraan rapat anggota
- Sebelum masuk ruang rapat para anggota dan panitia rapat, wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah rapat dimulai serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh (maksimal 37 C) yang di lakukan oleh petugas;
- Melarang anggota dan panitia mengikuti rapat. Jika sebelumnya bepergian keluar daerah (dalam kurun waktu 14 hari). Dan jika anggota dan panitia bersikeras untuk ikut dalam rapat maka wajib melampirkan surat sehat yang disertakan dengan hasil Rapid Test/Swap;
- Memastikan semua pengurus dan Pengawas Negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Rapid Test/Swap;
- Pengurus mempersiapkan kebutuhan Rapat Anggota dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Covid-19 (Pengecekan suhu tubuh, Masker, Lambang/Logo Social/Phisical Distancing, Hand Sanitizer/Sabun, Poster/Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI);
- Meniapkan masker untuk anggota (bagi yang tidak membawa), tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer;
- Mengatur tempat duduk untuk anggota koperasi sesuai jaraj (social/phisical distancing) yang berlaku dengan rentang 1,5-2 meter;dipergunakan tidak bersama-sama.
- Penggunaan mikrophone
Komentar
Posting Komentar