MORATORIUM PERIZINAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

Kementerian Koperasi telah melakukan Moratorium Pemberian Izin Usaha Simpan Pinjam melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Kebijakan Moratorium ini dapat di maknai dari beberapa sudut pandang. Pertama dari sudut pandang Pemerintah dan yang kedua dari sudut pandang pelaku usaha (Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam).

Dilihat dari sudut pandang Pemerintah, kebijakan ini merupakan langkah yang tidak populer dimana konsern pemerintah saat ini adalah mempermudah untuk mendirikan usaha dan mempermudah proses perijinan usaha. Posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (Ease On Doing Bussiness) tahun 2019 berada di peringkat 73. Sedangkan beberapa negara Asean seperti Vietnam dan Thailand berada di peringkat 69 dan 27. Posisi negara tetangga Indonesia yaitu Singapura menduduki peringkat 2 (dua) dalam kemudahan berusaha. Dalam upaya untuk meningkatkan posisi Indonesia, maka pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik didorong untuk secara maksimal di laksanakan. Dengan berlakunya PP ini yang biasa disebut dengan PP OSS, maka semua jenis perizinan di ajukan secara elektronik melalui laman OSS termasuk di dalam nya pengajuan Ijin Simpan Pinjam berikut dengan ijin lainnya yaitu Ijin Kantor Cabang, Ijin Kantor Cabang Pembantu dan Ijin Kantor Kas.


Dalam pelaksanaan layanan OSS ini khusus nya Ijin Simpan Pinjam , masih di temui berbagai masalah yang berhubungan dengan teknis dan pemahaman anggota/pengurus/pengawas Koperasi dan pembinan koperasi di daerah. Hal tersebut dapat terjadi karena masih minimnya sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah baik itu Kementerian Koperasi dan UKM begitupun oleh BKPM sebagai penyedia sistem OSS tersebut.

Selain masalah teknis, kondisi layanan Simpan Pinjam khususnya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, ternyata masih di temui berbagai permasalahan seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini. Beberapa permasalahan yang terjadi disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap layanan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit simpan pinjam, kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang tidak bisa menjangkau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang perseorangan terhadap koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 28 tahun, faktanya tidak dapat di terapkan terhadap tindak pidana terkait perkoperasian. Hal ini menyebabkan penerapan hukum terhadap tindak pidana perkoperasian menggunakan pendekatan yang berbeda-beda seperti menggunakan KUHP ,UU Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan peraturan lainnya


Permasalahan yang di hadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam selalu berulang dan seakan tidak ada penyelesaian yang tuntas dari beberapa kasus yang terjadi selama ini. Masyarakat yang menjadi anggota ataupun nasabah koperasi simpan pinjam selalu menjadi korban dari koperasi dan koperasi tidak bisa untuk menyelesaikan kewajiban nya kepada anggota ataupun nasabah koperasi yang bersangkutan. Tetapi di lain sisi, masyarakat seakan tidak perduli dan masih tertarik dengan iming-iming bunga yang tinggi yang di tawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Padahal Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam dalam melakukan kegiatan usaha nya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Penerapan tunggal usaha atau single purpose oleh Koperasi Simpan Pinjam wajib di laksanakan.

Dalam hal pengawasan, masyarakat membandingkan pengawasan terhadap Bank dan Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan data dari Kemeterian Koperasi per tanggal 31 Desember 2019, jumlah Koperasi Simpan Pinjam adalah sebanyak 16,435 Unit. Bandingkan dengan jumlah koperasi yang keseluruhan berjumlah 123,048 Unit atau sebanyak 13,36%. Tapi bila di jumlahkan dengan Koperasi Non KSP yang mempunyai Unit Simpan Pinjam sebanyak 57,263 unit, maka secara keseluruhan koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan (KSP dan USP) adalah sebanyak 73.698 Unit. Jumlah tersebut sangatlah besar. Terutama untuk melakukan pengawasan. Perbankan memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan Bank-Bank yang ada. Sedangkan Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, sampai saat ini tidak memiliki otoritas yang mengawasi kegiatan usahanya. Pengawasan hanya di lakukan melalui internal koperasi itu sendiri ( Melalui forum Rapat Anggota Tahunan dan organ pengawas koperasi) dan Pemerintah (pengawasan yang dilakukan oleh Deputi Pengawasan, Kemenkop).


Ditambah lagi kondisi pandemi covid-19 khususnya di Tanah air, mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi hampir semua sendi kehidupan khususnya bagi pelaku usaha. Termasuk di dalam nya adalah Koperasi Simpan Pinjam terdampak karena kondisi ekonomi anggota menurun drastis sehingga mempengaruhi kemampuan anggota untuk menyimpan bahkan untuk mengangsur pinjaman nya. Kondisi ini menyebabkan banyak KSP mengalami kesulitan likuiditas dan mengharapkan bantuan stimulus dari Pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Kesulitan likuditas yang di alamai oleh koperasi terjadi karena memang di akibatkan oleh turun nya kemampuan anggota untuk melakukan aktivitas tetapi bisa juga terjadi karena fraud atau penyelewenangan yang telah di lakukan pada koperasi sehingga menyebabkan koperasi gagal bayar memenuhi kewajiban kepada anggota nya.


Kondisi sebagaimana di sebutkan tadi, merupakan argumentasi yang tepat untuk melakukan Moratorium pemberian Ijin Simpan Pinjam Koperasi. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang, Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas dan fungsi dalam penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang ijin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi. Masa moratorium yang di tentukan selama 3 (tiga) bulan hanya berlaku bagi perizinan usaha simpan pinjam koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi begitu juga dengan ijin operasional (Kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas). Selama masa Moratorium ini, Kementerian Koperasi akan melakukan review terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha simpan pinjam dan ijin simpan pinjam dan Pengawsan Koperasi, yaitu :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;
  4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun Tahun 2018 tentang Perizinan Usha Simpan Pinjam;
  6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 Tahun 2015 tentang pengawasan Koperasi
  7. Peraturan Menteri Koperasi No. 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Usaha Simpan Pinjam
Permohonan ijin Simpan Pinjam yang di ajukan sebelum tanggal 29 Mei 2020 dan telah memenuhi komitmen yang telah di tentukan, proses nya tetap berlanjut dan di keluarkan Ijin Usaha Simpan Pinjam nya.

Dari sudut pelaku usaha, masih banyak koperasi yang melaksanakan Usaha Simpan Pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan keresahan dan merusak citra koperasi. Ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan kondisi ekonomi yang kurang kondusif terhadap usaha simpan pinjam koperasi, diantara nya :
  1. penurunan likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
  2. penurunan modal dan kemampuan ekspansi usaha koperasi Simpan Pinjam;
  3. Kesulitan melakukan konsolidasi internal dan pelayanan kepada anggota.

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, moratorium pemberian ijin simpan pinjam, diharapkan koperasi wilayah keanggotaan kabupaten/kota dan Propinsi untuk lebih prioritas melakukan konsolidasi usaha dan kelembagaan koperasi nya di banding untuk memperluas wilayah keanggotaan ke tingkat nasional. Begitu juga dengan pembukaan kantor cabang dapat di tunda untuk lebih memaksimalkan pelayanan di cabang-cabang yang sudah ada. Diharapkan Koperasi Simpan Pinjam dapat memperkuat kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam dengan mendata kembali keanggotaan koperasi dengan memilah anggota dan calon anggota untuk selanjutnya di dorong untuk menjadi anggota koperasi. Kemudian pelayanan melalui kantor cabang tetapi belum memiliki ijin, dpaat segera mengajukan perizinan cabangnya. Begitu juga rencana bisnis koperasi simpan pinjam, di kembalikan kepada prinsip koperasi yaitu untuk memberdayakan anggota melalui prioritas pembiayaan usaha anggota di bandingkan dengan melakukan investasi di luar koperasi yang rentan terhadap penurunan nilai asset ataupun kerugian karena salah investasi. 

Komentar

  1. PINJAMAN PELUANG:

    Apakah kamu butuh pinjaman? Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan jenis pinjaman? Atau apakah Anda khawatir secara finansial ?. Apakah Anda memiliki hutang untuk melunasi? Kami memberikan pinjaman ke bagian dunia manapun. Tingkat bunga pinjaman kami adalah 3% per tahun dengan durasi yang dapat dinegosiasikan terlepas dari status Lokasi atau status kredit. Untuk mendapatkan pinjaman hari ini Hubungi kami melalui email Perusahaan Alamat di: potterscredit@yahoo.com : https://potterscredit.wixsite.com/potterscredit

    CATATAN: Kami memberikan minimal (5.000 $ / €) sampai maksimum (500,000.000 $ / €) E.T.C. Permintaan pinjaman harus dinyatakan dalam DOLLAR AS ATAU EURO, dan CURRENCY yang digunakan lainnya.

    Hubungi: potterscredit@yahoo.com: untuk pinjaman Anda hari ini, kami siap melayani Anda.

    Terima kasih karena kami menunggu tanggapan cepat Anda.

    Salam Hormat,
    James Potter Pinjaman Perusahaan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer