Langsung ke konten utama
KemenKopUKM Kolaborasi dengan 22 K/L Susun Pedoman Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UKM
Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan 22
kementerian/lembaga untuk menyusun pedoman penilaian kemanfaatan
regulasi terkait koperasi dan UKM.
Hal tersebut diungkapkan Kepala
Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)
Henra Saragih saat membuka Rakor Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan
Melalui Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UMKM di Tangerang
Selatan, Banten, Rabu, 27 Juli 2022.
Saat ini masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai
belum memihak pada koperasi dan UKM. Untuk itu, perlu dilakukan
penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM. Oleh
karena itu, kita terus mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui
penilaian kemanfaatan regulasi koperasi dan UMKM.
Berangkat
dari kondisi tersebut, di tekankan perlunya mendorong peningkatan
kualitas kebijakan melalui pedoman penilaian kemanfaatan regulasi
koperasi dan UKM. Diharapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang
mengatur koperasi dan UKM selaras dan tidak menghambat pengembangan
koperasi dan UKM. Untuk itu, di dalam rapat koordinasi ini
diharapkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan peraturan yang
berkaitan dengan koperasi dan UKM.
Dalam kesempatan
yang sama, Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Analisa dan Evaluasi,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Reza Fikri
Febriansyah, mengatakan bahwa peran penting analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan menjadi peran penting dalam melakukan
penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM, dengan
memperhatikan dimensi-dimensi yang telah ada.
Sementara
Koordinator Hukum dan Regulasi Bappenas, Mumtaz Soraya Nasution,
menyampaikan bahwa penataan regulasi dalam dokumen perencanaan
pembangunan dan peran kerangka regulasi dalam pembangunan yang dapat
memberikan kemudahan bagi aktivitas masyarakat dan mengurangi beban
masyarakat, termasuk pelaku koperasi dan UMKM.

Rapat koordinasi
tersebut dihadiri oleh 22 Biro Hukum dari kementerian/lembaga terkait
yang memiliki peraturan yang beririsan dengan koperasi dan UKM yaitu
Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Investasi/BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Seluruh kementerian/lembaga yang
hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengapresiasi langkah dari Biro
Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM yang menginisiasi
penyusunan pedoman penilaian kemanfaatan regulasi Koperasi dan UKM. Melalui pedoman tersebut, peraturan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan pengaturan kebijakan koperasi dan UKM, dapat dinilai
kemanfaatannya.
Komentar
Posting Komentar