PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA CLUSTER KOPERASI DAN UMKM

RUU Cipta kerja yang telah di susun oleh Pemerintah, saat ini telah memasuki tahap selanjutnya yaitu pembahasan di DPR dimana Badan Legislasi DPR mendapat penugasan untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah. Pemerintah diwakili oleh 12 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebagaimana di ketahui bahwa RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 kluster, yaitu :
  1. Penyederhanaan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi dan UMK-M
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset & Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Investasi dan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi
Dari beberapa kluster dalam RUU Cipta Kerja di sepakati bahwa kluster kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UKM di bahas lebih dulu dari kluster-kluster yang lain. Pertimbangan nya adalah kluster ini yang lebih rendah resistensi nya di karenakan baik Pemerintah, DPR dan masyarakat mempunyai pandangan yang sama untuk memberikan penguatan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Beberapa materi pengaturan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut terdiri dari :
  1. Kriteria UMKM, yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan penjualan tahunan, diubah. Dalam RUU Cipta Kerja ini, kriteria asset dan omzet tidak di tentukan jumlah nominal nya. Hal ini untuk menyamakan kriteria UMKM yang selama ini di bentuk beragam oleh beberapa Kementerian/Lembaga.
  2. Basis Data Tunggal. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/Lembaga (antara lain NIK di Dukcapil, NPWP di DJP, IKM di Kemenperin dan NIB di sistem OSS)
  3. Pengelolaan Terpadu UMK dalam Penataan Kluster. Pengelolaan terpadu UMK dilakukan melalui sinergi program antar Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda dn Pemangku kepentingan (BUMN, BUMD, Swasta, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan lainnya);
  4. Kemitraan. Pengaturan kemitraan sudah diatur di UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pengaturan Kemitraan dalam RUU Cipta Kerja ini di harapkan membentuk kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan UMK menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian insentif dan kemudahan;
  5. Kemudahan Perizinan Berusaha. Pemerintah (K/L) dan Pemda aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran UMK dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bagi UMK merupakan perizinan tungal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang meliputi perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikat Jaminan Produk Halal;
  6. Insentif Fiskal dan Pembiayaan meliputi penyederhanaan administrasi perpajakan, kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program dan pemerintah mempermudah dan menyederhanakan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan baku penolong industri, dan/atau fasilitasi ekspor;
  7. Dana Alokasi Khusus dimana pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Selain sebagaimana pengaturan di atas, beberapa pengaturan lain dalam kluster Koperasi dan UKM di RUU Cipta Kerja ini, yaitu :
  1. Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil oleh Pemerintah;
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyediaan Tempat Istirahat dan Pelayanan di Jalan Tol.
Materi pengaturan terkait UMKM pada tanggal 3 Juni 2020 telah selesai di bahas dan akan di sempurnakan rumusan nya dalam pembahasan di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Terkait dengan pengaturan Perkoperasian, Rapat Panja di Baleg pada tanggal 29 Juni 2020 telah selesai di bahas dan untuk penyempurnaan nya akan di lakukan oleh Tim Perumusan dan Tim Sinkronisasi. Beberapa substansi pengaturan yang telah di sepakati oleh Pemerintah dan DPR, adalah :
  1. Jumlah Pendiri Koperasi dapat dilakukan paling sedikit 9 (sembilan) orang;
  2. Rapat Anggota dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi
  3. Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari beberapa Fraksi ada beberapa masukan terkait dengan pengawasan terhadap koperasi dan penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam. Usulan tersebut didasarkan realita saat ini dimana banyak koperasi khusus nya Koperasi Simpan Pinjam yang bermasalah dan tidak ada jaminan terhadap simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam. Sebagai respon terhadap usulan tersebut, pemerintah di minta untuk melakukan pembahasan rumusan pengaturan terkait Pengawasan dan Jaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam tersebut. Melihat dinamika dalam pembahasan, khususnya pembahasan kluster lain selain kluster Koperasi dan UMKM, satu langkah sudah di lalui dengan diselesaikan nya pembahasan kluster ini. Selanjutnya Pemerintah segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai delegasi dari RUU Cipta Kerja ini. Karena di harapkan, begitu RUU Cipta Kerja ini di sahkan sebagai Undang-Undang, supaya dapat operasional, maka dalam waktu 1 (satu) bulan di harapkan Peraturan Pemerintah nya sudah di sahkan pula.


Komentar

Postingan Populer