CARRY OVER RUU PERKOPERASIAN BERDASARKAN UU No. 15 Tahun 2019
Akhir- akhir ini banyak pertanyaan - pertanyaan di masyarakat terutama gerakan koperasi dan pembina koperasi perihal penyelesaian RUU Perkoperasian yang seharusnya di sahkan sidang Paripurna di masa sidang periode DPR 2014-2019 pada tanggal 30 September 2019 kemarin. Apakah batal atau di lanjutkan pembahasan nya ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar karena proses penyusunan dan pembahasan RUU ini telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama dimana proses pembahasan nya sudah di mulai pada tahun 2016. Semua tahapan yang di persyaratkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No. 12 Tahun 2011 telah di lalui. Begitu juga dengan melaksanakan partisipasi publik dimana masyarakat di libatkan dalam memberikan masukan dan pendapat dalam menyusunan RUU tersebut. Begitu juga dengan keterlibatan gerakan koperasi, perguruan tinggi, pelaku usaha dan pihak pihak lain yang bersinggungan dengan kegiatan koperasi.
Sebagaimana suatu Undang-Undang, tentunya dalam pembahasan dan perumusan pengaturan tentunya ada pihak yang setuju dan tidak setuju. Dapat dikatakan bahwa pembentukan Undang-Undang merupakan proses politik yang merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Dari rumusan pengaturan RUU ini sebenarnya sudah final pada tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian. Tapi ternyata terjadi dinamika dalam menanggapi rumusan pasal dalam RUU ini, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang harus di bahas lebih lanjut.
Dimasa akhir periode DPR 2014-2019 sebenarnya telah selesai dan siap di sahkan dalam Sidang Tahap 2 (Paripurna) yaitu beberapa RUU yaitu :
- RUU tentang KPK
- RUU tentang KUHP
- RUU Pemasyarakatan
- RUU Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- RUU tentang Karantina Hewan
- RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
- RUU tentang Pesantren
- RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Ekonomi Kreatif
- RUU tentang Perkoperasian.
Dari RUU tersebut, yang akan diputuskan pada sidang tingkat II (Paripurna), hanya RUU KPK, RUU Pesantren dan RUU Ekonomi Kreatif, RUU Budi Daya Berkelanjutan dan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang di setujui di sidang tingkat II (Peripurna) untuk menjadi Undang-Undang. Sedangkan beberapa RUU lain terutama rencana pengesahan RUU KUHP ternyata mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat terutama mahasiswa.
Sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang tidak dapat di selesaikan dalam satu periode DPR maka akan gugur dan harus di ajukan kembali pada periode berikut nya. Hal ini tentu mengakibatkan rancangan yang disusun akan mentah dan akan di susun konsep awal sebagaimana alur pikir anggota dewan periode saat ini.
Berdasarkan pengaturan tersebut, RUU yang sudah final tersebut akan sia-sia. Oleh karena itu DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hingga dalam waktu pembahasan yang singkat dengan Pemerintah karena keterbatasan waktu penutupan masa sidang yang terakhir pada tanggal 30 September, kemudian RUU Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini di sahkan sebagai UU pada sidang paripurna pada tanggal 24 Oktober 2019.
Undang-Undang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini telah di sahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 yang kemudian disebut Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku sejak di undangkan pada tanggal 4 Oktober 2019 oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo.
Dalam hal melanjutkan/Carry Over RUU oleh periode DPR selanjutnya di atur dalam pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 yang berbunyi " Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagai, danmana dimaksud dalam pasal 65 (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode masa keanggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangterseut di sampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Maka berdasarkan UU tersebut, RUU yang tidak jadi di sahkan, akan di lanjutkan (carry Over) di masa yang akan datang.
Sebagaimana ketentuan UU No. 15 Tahun 2019 tersebut, RUU Perkoperasian akan di lanjutkan oleh DPR Periode saat ini (2019-2024). Pertanyaan yang berkembang saat ini, bagaimana skema pembahasan, materi muatan RUU yang akan di bahas ?
Sebagai jawaban terhadap kelanjutan RUU Perkopersian, RUU tidak batal tetapi akan dilanjutkan pembahasan nya periode DPR 2019-2024 ini sebagaimana kesepakatan dari DPR dan Pemerintah. Kelanjutan pembahasan ini akan memperhatikan pertimbangan pemerintah dan gerakan koperasi sehingga Undang-Undang nanti yang lahir tidak resisten dan akan diterima oleh masyarakat terutama gerakan koperasi.
Komentar
Posting Komentar