UU NO 23 TAHUN 2014 DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN KOPERASI DAN UKM
Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 32 Tahun 2004, ternyata membawa akibat yang sangat significant terhadap jalannya pemerintahan di daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan UU ini yaitu Peraturan Pemerintahan Daerah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengatur masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan Pemetaan terhadap bobot setiap urusan pemerintahan nya dan kemudian menentukan nomenklatur pemerintahan daerah sesuai dengan pendekatan fungsi masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua urusan pemerintahan telah di bagi habis sesuai dengan Urusan Bidang masing-masing Kementerian dan Lembaga yang di jabarkan dalam lampiran UU 23 Tahun 2014.
Dalam hal urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UKM, 8 sub urusan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dari 8 Urusan tersebut, 1 merupakan mutlak Kewenangan Pusat dan 7 kewenangan yang dibagi habis kepada Pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1 Kewenangan mutlak pusat (Kementerian Koperasi dan UKM) adalah pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Sedangkan 7 sub urusan yang merupakan kewenangan daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, adalah :
- Izin Usaha Simpan Pinjam
- Pengawasan dan Pemeriksaan
- Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
- Pendidikan dan latihan Perkoperasian
- Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
- Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM)
- Pengembangan UMKM.
Selanjutnya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah memerintahkan untuk Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan bidang masing-masing untuk menyusun Peraturan Menteri tentang Pemetaan dan Nomenklatur.
Ternyata dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada kenyataan nya masih sulit untuk di laksanakan di daerah. Khususnya untuk urusan bidang Koperasi dan UKM yang pembagian kewenangan sebagaimana diatas, dibagi berdasarkan wilayah keanggotaan dan kriteria usaha nya (Menengah, Kecil dan Mikro).
Undang-Undang ini membagi kewenangan Pemerintahan daerah dalam hal UMKM berdasarkan kriteria usaha nya. Pusat (kementerian Koperasi) mempunyai kewenangan terhadap usaha Menengah. Propinsi terhadap Usaha Kecil dan Kabupaten/Kota terhadap Usaha Mikro.
Dalam kenyataan nya, hal ini sulit dilakukan karena dari hampir 64 juta UMKM, 99.9% adalah usaha Mikro dan keberadaan nya di Kabupaten/Kota. Menjadi masalah karena dari perimbangan keuangan, anggaran kabupaten/kota jauh di bawah anggaran Propinsi. Bagaimana Kabupaten/kota dengan anggaran yang terbatas dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada mayoritas usaha Mikro.
Hal ini hanya 1 dari banak permasalahan yang di timbulkan dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Belum lagi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan pelaksanaan dari UU ini yang saat ini beberapa sedang dilakukan pembahasan antar Kementerian/Lembaga, membutuhkan pemahaman dan penjelasan khususnya dari Kementerian Dalam Negeri.
good
BalasHapus